TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1948 kali.
BERITA UTAMA

Netizen Ungkap Perbandingan Pajak Kendaraan di Indonesia dan Malaysia, Lebih Murah Tetangga

TEBARBERITA.ID – Perbedaan pajak kendaraan bermotor antara Indonesia dan Malaysia atau negara tetangga Indonesia menunjukkan selisih yang cukup signifikan. Netizen melalui akun Twitter @ibnux, pajak tahunan untuk mobil Avanza 1,5 L di Malaysia hanya sebesar Rp330.000, jauh lebih murah dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai Rp400.000.

Selain itu, di Malaysia tidak diperlukan perpanjangan lima tahunan seperti di Indonesia. Biaya balik nama kendaraan di Malaysia hanya sekitar Rp7.000, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000. Pajak yang rendah ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

“Ngurus road tax-nya juga gampang, tinggal pake sidik jari, nggak usah samsat-samsat. Kalau kendaraan lagi ‘mati’/dijual di dealer seken, pajaknya juga auto mati, lanjut hidup lagi kalau sudah kebeli,” ujar salah satu netizen dalam komentarnya.

Di Malaysia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikenal sebagai RoadTax, dan besarannya tergantung pada kapasitas mesin. Untuk kendaraan hingga 1.600cc, tarifnya berkisar antara RM20 hingga RM90 (sekitar Rp33.000 hingga Rp300.000). Sementara itu, pajak sepeda motor dasar hanya RM2 (sekitar Rp7.000) dan dapat meningkat tergantung kapasitas mesin serta wilayah.

Proses balik nama kendaraan di Malaysia juga lebih sederhana dan murah, hanya memerlukan biaya sekitar RM2 atau sekitar Rp7.000, berbeda jauh dengan proses balik nama di Indonesia yang membutuhkan setidaknya enam dokumen legal dan biaya yang bervariasi tergantung daerah.

Tarif pajak di Indonesia meliputi berbagai biaya tambahan seperti penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB, TNKB, cek fisik, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), yang dihitung 1% dari harga beli kendaraan. Selain itu, ada pula sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas sebesar Rp143.000.

Perbedaan utama dalam biaya administrasi kendaraan bermotor di kedua negara juga dipengaruhi oleh kapasitas mesin, di mana Malaysia menerapkan tarif progresif untuk mobil dengan kapasitas lebih dari 1.600cc.

Di Indonesia, administrasi dan biaya kendaraan lebih kompleks. Misalnya, untuk mengurus balik nama kendaraan, dibutuhkan enam dokumen legal dan biaya yang bervariasi tergantung peraturan daerah, yang meliputi:

  1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000 – Rp200.000
  2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000 – Rp375.000
  3. Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 – Rp100.000
  4. Biaya cek fisik: Rp25.000
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1% dari harga beli kendaraan
  6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas: Rp143.000

Tarif pajak kendaraan di Indonesia lebih bergantung pada jenis kendaraan dan nilai jualnya, sehingga proses balik nama dan pajak dapat lebih mahal dibandingkan dengan Malaysia. (*)

Sumber: suara.com

Related posts

Pemerintah Merancang Pengalihan Subsidi BBM dan Listrik 

admin

Tiga Parpol Tak Daftar ke KPU

admin

Rumah Keadilan LBH Ansor Kaltim Dibuka dengan Bahasan Konflik Agraria

admin