TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 701 kali.
BERITA UTAMA

Mulai 5 Juni, Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Formal

Ilustrasi

Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai Kamis, 5 Juni 2025, sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Program ini menyasar pekerja formal berpenghasilan rendah dengan alokasi lebih kecil dibanding tahun 2022.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan situs resmi Kemnaker, calon penerima harus memenuhi kriteria:

  1. WNI dengan NIK valid
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  3. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMK/UMP setempat jika lebih tinggi)
  4. Bukan PNS/TNI/Polri
  5. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja

“Penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana ke kas negara sesuai Permenaker No. 10/2022,” tegas pemerintah.

Cara Cek Kelayakan

Pengecekan status penerima dilakukan melalui situs kemnaker.go.id dengan langkah:

  1. Daftar akun menggunakan NIK dan data pribadi
  2. Lengkapi profil pengguna
  3. Notifikasi kelayakan akan muncul jika memenuhi syarat
  4. Dana akan disalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI setelah verifikasi.

Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, “Besaran BSU 2025 lebih kecil dari tahun 2022 yang Rp600 ribu per orang. Skema ini masih dalam penyempurnaan regulasi dan anggaran.”

Program ini dilengkapi stimulus lain seperti diskon transportasi, tarif tol, listrik, serta perluasan bantuan sosial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (*)

(Sumber: Kemnaker RI & Kemenko Perekonomian)

Related posts

KPU Balikpapan Tetapkan DPS Hasil Perbaikan Sebanyak 510.885 Pemilih

admin

Penimbunan Pertalite, Operator dan Pengawas SPBU di Bontang Ikut Ditangkap

admin

Minyak Rusia Lebih Murah, Kenapa Pemerintah Jokowi Tak Berani Beli?

admin