TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 696 kali.
BISNIS

Memahami Perbedaan Mendasar SHM dan HGB dalam Kepemilikan Properti

Ilustrasi

TEBARBERITA.ID – Memahami status kepemilikan tanah menjadi langkah krusial sebelum melakukan transaksi properti. Dua jenis sertifikat yang paling umum ditemui di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), masing-masing memiliki karakteristik hukum yang berbeda.

Dasar Hukum dan Pengertian
Berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, SHM merupakan bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, sementara HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Perbedaan mendasar ini menjadi penentu dalam berbagai aspek kepemilikan properti.

Hak Kepemilikan

  • SHM: Memberikan hak kepemilikan absolut baik atas tanah maupun bangunan
  • HGB: Hanya mencakup hak atas bangunan, dengan tanah tetap milik pemilik awal

Aspek Jangka Waktu
SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan, membuatnya ideal untuk diwariskan. Sebaliknya, HGB umumnya berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya.

Implikasi Finansial

  • Harga Jual: Properti SHM bernilai 20-30% lebih tinggi dibanding HGB
  • Agunan Kredit: SHM lebih mudah dijadikan jaminan pinjaman
  • Biaya Konversi: Pemilik HGB perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengubah status ke SHM

Rekomendasi Penggunaan

  • SHM: Cocok untuk hunian permanen dan investasi jangka panjang
  • HGB: Lebih sesuai untuk properti komersial dengan kebutuhan temporer

Analisis Risiko
Ahli properti menyarankan pemeriksaan ekstra terhadap properti HGB karena:

  • Potensi sengketa dengan pemilik tanah
  • Batas waktu penggunaan
  • Keterbatasan dalam pengembangan asset

“Pemahaman menyeluruh tentang status sertifikat bisa menghindarkan pembeli dari masalah hukum di kemudian hari,” tutur Deddy Supriadi, Notaris di Jakarta Selatan.

Langkah Verifikasi
Calon pembeli disarankan untuk:

  • Memeriksa keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan
  • Melakukan pengecekan history kepemilikan
  • Konsultasi dengan notaris sebelum transaksi

Dengan memahami perbedaan ini, investor dan pembeli rumah bisa membuat keputusan properti yang lebih tepat sesuai kebutuhan finansial dan jangka waktu penggunaannya. (*)

Related posts

Produsen Sabuk Pengaman Terbesar Dunia PHK 8 Ribu Pekerja

admin

Pemerintah Ajukan 3 Syarat Agar Apple Tetap Bisa Jualan iPhone di Indonesia

admin

Waduh! Harga Sawit di Paser Anjlok

admin