Tebarberita.id, Samarinda – Masih banyaknya masyarakat yang tak membuang sampah pada waktunya menjadi sorotan DPRD Samarinda. Padahal, merujuk Perda Samarinda 2/2011, khususnya pada Pasal 26 Ayat 5, menyebutkan pembuangan sampah rumah tangga wajib dibuang ke tempat penampungan sampah sementara (TPS) pada Pukul 18.00-06.00 WITA.
Minimnya kesadaran itu bisa berujung pada kebiasaan salah yang justru membuat lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah sukar terwujud. “Jika masyarakat patuh dan taat aturan, pastinya enggak ada masalah,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Samarinda Markaca, Selasa (17/1).
Menurutnya, dinas terkait perlu memaksimalkan sosialisasi peraturan tentang jadwal membuang sampah tersebut. Termasuk sanksi yang berlaku jika ada pelanggaran membuang sampah sembarangan dari sanksi pidana hingga denda. “Kalau enggak ada tindakan yang jelas, ya tidak ada artinya. Harus ada ketegasan untuk masyarakat yang melanggar. Biar sadar menjaga lingkungan,” jelas Politikus Gerindra Samarinda ini.
Sebagus apapun perda, lanjut dia, jika tak dibarengi dengan penerapan yang baik di lapangan, perda tersebut menjadi sia-sia. “Perda bagus tapi implementasinya kurang. Yang penting ada tindaklanjutnya,” pungkasnya. (ADV/NA)