TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 934 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Lewat Pansus Ekonomi Kreatif, DPRD Ingin Ekonomi Kreatif di Samarinda Tumbuh Subur

Laila Fatihah

Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah menyusun rancangan peraturan daerah untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kota Tepian. Lewat panitia khusus (pansus) yang dibentuk beberapa waktu lalu, regulasi ini nantinya bisa menjadi pedoman pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang ada.

Rabu (28/2/2024), pansus ekonomi kreatif DPRD Samarinda menggelar pertemuan bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) membahas kajian hingga pola apa saja yang perlu ditempuh dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dalam rancangan peraturan daerah (raperda) ini nantinya. “Masih mengumpulkan masukan-masukan dan arah kajian regulasinya seperti apa. Kerja pansus masih sangat awal,” ungkap Anggota Pansus Ekonomi Kreatif Laila Fatihah.

Rancangan regulasi yang akan disusun ini, lanjut dia, bakal banyak mengurai definisi ekonomi kreatif yang ada di Kota Tepian. Seperti bentuk, fasilitasi pemerintah, hingga kelembagaan yang menjadi wadah para pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, sebelum kajian lebih dalam pansus perlu menyelaraskan sejauh mana upaya pemkot dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif yang ada.

Jika mengacu uraian ekonomi kreatif di skala nasional ada 17 jenis ekonomi kreatif yang ada. Nah, lanjut Laila, pansus perlu menelisik lebih dalam apakah semua jenis ekonomi kreatif itu ada di Samarinda. Hasil diskusi bersama Disporapar Samarinda diketahui baru ada 4 jenis atau subsektor ekonomi kreatif yang sudah eksis di Samarinda. “Kuliner, kriya atau kerajinan tangan, musik, hingga fashion. Keempat jenis ini yang bakal jadi prioritas sembari memberi ruang jenis ekonomi kreatif lainnya bisa tumbuh juga di Samarinda,” ulas Politikus PPP ini.

Dia mengaku, rancangan aturan ini belum bisa disahkan dalam waktu dekat lantaran pansus ingin regulasi ini nantinya tak hanya menuangkan tentang langkah pemkot untuk mendukung pertumbuhannya tapi memastikan adanya persaingan sehat antar jenis ekonomi kreatif yang ada. “Raperda ini jadi payung hukum yang bisa memudahkan pelaku ekonomi kreatif tumbuh dan memastikan hadirnya pemerintah dalam mendukung pertumbuhannya,” singkatnya. (ADV/LL)

Related posts

Ketua Komisi IV: Kukar Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran

admin

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Keterlibatan UMKM dalam Pameran MTQ ke-17

admin

Salehuddin Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kompetensi Manajemen Kepala Sekolah

admin