TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 747 kali.
ADVERTORIAL KUTAI TIMUR

Lantik Kepala Bidang Disdukcapil, Ardiansyah Minta Hak Administrasi Anak Dipenuhi

Pelantikan Syaiful sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim di ruang kerja Bupati Ardiansyah Sulaiman, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Disdukcapil Jumeah dan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Akhmad Tarmiji, Selasa (13/6/2023).

Tebarberita.id, Sangatta – Selesai merampungkan beberapa agenda kerja, Selasa, (13/6/ 2023) siang, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman melantik Syaiful sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Kutim. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Disdukcapil Jumeah dan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Akhmad Tarmiji.

Dalam arahan singkatnya, Bupati menjelaskan bahwa administrasi kependudukan bagi anak-anak sangatlah penting diperhatikan. Karena menyangkut kebutuhan generasi penerus di masa depan. Mendukung kebutuhan administrasi pendidikan, pekerjaan, pernikahan atau lainnya. Selain itu, administrasi kependudukan bagi anak, merupakan bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan anak. Salah satunya seperti akta kelahiran, tidak hanya sekadar administrasi tetapi sekaligus pengakuan negara maupun orang tua secara hukum formal.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, sehingga pelantikan ini dilakukan di sini (Ruang Kerja Bupati). Pertama batas akhir toleransi kekosongan pengisian jabatan (di Disdukcapil) oleh Kementerian Dalam Negeri RI (17 Juni 2023). Kemudian mengingat agenda-agenda berikutnya yang sangat banyak,” urai Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengingatkan bahwa tugas-tugas yang berat terkait dengan target penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA). Selalu dimonitoring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Diharapkan tak sampai menjadi batu sandungan untuk kelengkapan administrasi anak, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Saat diskusi dengan Kementerian PPA terkait KLA, disebutkan bahwa instansi yang sangat vital adalah Disdukcapil. Hal ini berkaitan erat dengan pernikahan dini. Ardiansyah berharap hal tersebut tak sampai terjadi manipulasi data yang ada di KIA. Karena sesuai regulasi yang ada, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

“Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Kutim juga sudah melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama di Kutim,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah Sulaiman tak lupa menyampaikan selamat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab kepada pejabat yang baru dilantik. Dia mengingatkan agar aparatur yang ada tak menjadikan sedikit kendala menjadi alasan untuk menghambat pekerjaan.

“Mari tunaikan amanah ini sebaik baiknya,” kata Ardiansyah mengingatkan. (ADV/DISKOMINFO KUTIM)

Related posts

Antisipasi Masalah Pangan, Kelurahan Melayu Bentuk Dewan Pangan 

admin

Pilkada 2024, Pasangan “DEAL” Resmi Mendaftar di KPU Kukar

admin

Komisi I DPRD Samarinda Bahas Persiapan Pemilu

admin