Tebarberita.id, Tenggarong – Sengketa lahan antara pihak ahli waris dengan Pemkab Kukar yakni lahan SDN 004, SDN 008, dan SMP Negeri 1 Kecamatan Muara Kaman belum menghasilkan solusi. Sehingga Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (29/9/2022).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin, hadir Ketua Komisi IV Baharuddin, perwakilan BPKAD, perwakilan Dinas Pertanahan, Camat Muara Kaman. Syarifuddin mengatakan, dilaksanakan RDP ini, atas adanya pengaduan dari masyarakat terkait sengketa lahan dibeberapa sekolah, diantaranya SDN 004, SDN 008, dan SMP N 1 Muara Kaman. Permasalahan tersebut karena, pihak ahli waris yakni Naidi, merasa bahwa tanah yang telah dihibahkan tersebut tidak sesuai dengan yang disertifikatkan oleh Dinas Pertanahan.
“Ada kelebihan tanah yang terambil sekitar 2.845 perkan, sehingga ahli waris tersebut meminta kepada kami, untuk difasilitasi dan dipertemukan dengan pihak terkait, yakni BPKAD,” kata Syarifuddin.
Lanjut dia, permasalahan tersebut sudah lama, sekitar 38 tahun sejak dari orang tua Naidi bahwa ada kelebihan yang masuk tercatat di sertifikat. Ahli waris meminta agar lahan yang kelebihan tersebut, agar dikembalikan.
“Mereka mengakui ada menghibahkan lahan, namun pada kenyataanya ada sebagian tanahnya ikut masuk kedalam lahan sertifikat sekolah, sebagian kebun ikut masuk,” ungkapnya.
Maka dari itu DPRD Kukar meminta kepada BPKAD dan Dinas Pertanahan dapat melakukan inventarisir, sehingga mengetahui batasan tanah tersebut.
“Kepada ahli waris untuk bersurat ke Dinas terkait, dalam hal ini ke Dinas Pendidikan termasuk BPKAD, BPN. Dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah,” sebutnya.
Menurutnya, persoalan aset ini memang perlu kerja keras, sehingga pendataan secara maksimal perlu dilakukan, baik lahan tersebut bermasalah atau tidak. Sebab yang dikhawatirkan ada oknum yang bermain terhadap lahan pemerintah daerah.
“Jangan sampai aset yang ada ini, ada pihak tertentu yang memanfaatkan karena orang tidak tahu itu punya siapa, nah itu dijual padahal itu punya pemerintah daerah. Makanya tadi kami usul supaya dilakukan pemasangan plang, untuk semua aset pemerintah daerah, termasuk ukurannya dipermanenkan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Komisi IV Baharuddin menambahkan, jangan sampai permasalahan tersebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Meskipun saat ini sedang dihadapi dengan suatu permasalahan, pendidikan harus tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap masalah ini cepat selesai, kita minta ahli waris itu untuk bersurat, agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” kata Baharuddin memungkasi. (Adv)