Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Joha Fajal terkait tindak lanjut lahan yang berada di RT. 30 Kelurahan Handil Bakti Kecematan Palaran, Selasa (26/7/2022).
Rapat tersebut berlangsung di Lantai 1 Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Pemilik sertifikat M12 atas nama Sarwan memberikan pemaparan tentang adanya usul tanah yang berada di sana, untuk pemilik sertifikat yang lain tidak dapat hadir dikarena informasi yang didapat alamat pemilik sudah tidak ada lagi tindak lanjut selanjutanya tinggal tugas RT sama warga kerjasama menunjukan batas-batas sehingga di teruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota.
Sehari sebelumnya, pada Senin (25/7/2022), Komisi I DPRD Samarinda juga menggelar RDP terkait aduan warga terkait pembebasan lahan di Jalan H.M Ardan Ring Road belum terselesaikan pembayaran.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Dari penjelasan pihak dari Edy Tohjoyo bahwa sampai sekarang belum mendapatkan penjelasan tentang pergantian tanah yang ia miliki. (Adv)