Tebarberita.id, Tenggarong – Lima anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalani pergantian antar waktu (PAW). Lima anggota DPRD itu yakni Abdul Rahman menggantikan Hairendra dari dDapil V, Muhammad Ego menggantikan Farida dari dapil IV, Sri Mulyani menggantikan Hj Mitfahul Jannah dari dapil VI, Jumiati menggantikan M Andi Faisal dari dapil II dan Mashudiono menggantikan Eko Wulandanu dari Dapil V.
Proses PAW tersebut berlangsung melalui rapat paripurna anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar dan Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (9/8/2023).
PAW lima anggota DPRD itu dikarenakan para politikus tersebut bepindah partai politik. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid berharap kepada anggota yang baru untuk dapat bekerja di alat kelengkapan dewan masing-masing.
“Karena memang waktunya cukup singkat, jadi mau tidak mau juga teman-teman juga harus pro aktif menjalankan tugas di DPRD ini, untuk alat kelengkapan dewan-nya langsung menyesuaikan dengan sebelumnya,” kata Rasid menegaskan.
Sebelum pengucapan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas sebagai anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kukar, H M Ridha Darmawan membacakan surat keputusan dari Gubernur Kaltim terkait pengangkatan 5 orang anggota DPRD Kukar ini.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua III Siswo Cahyono memimpin Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III. Kemudian hadir juga Sekda Kukar, Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena dan Forkopimda serta perwakilan Anggota DPRD Provinsi Kaltim. (*)