Tebarberita.id, Samarinda – Kabar gembrira bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraan bermotornya menunggak hingga bertahun-tahun. Sebab, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membebaskan denda dan tunggakan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) milik masyarakat Kaltim. Sehingga pemilik kendaraan bermotor hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan saja.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim telah mengumumkan hal tersebut sejak 20 Maret 2025 lalu. Pemutihan pajak dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor di Kaltim ini bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun berikutnya. Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyebutkan, program pembebasan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan, atau sejak 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
“Mulai besok (hari ini, red) programnnya. Bebas pokok PKB dan bebas denda,” kata Ismiati kepada media ini, kemarin.
Terkait dengan kepastian penghapusan tunggakan pajak dan denda yang masih diragukan oleh sebagian masyarakat di Kaltim, Ismiati menegaskan, penghapusan tunggakan sekaligus denda diberikan untuk semua jenis kendaraan dan usia pajaknya. Sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu khawatir untuk membayar tunggakan pajak dan denda. Karena akan dihapuskan.
“Tidak ada batasan, cukup bayar (pajak) yang tahun ini saja,” tegas Ismiati.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat pemilik kendaraan pribadi, atau kelompok, organisasi yang memiliki kendaraan sosial keagamaan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan baru), mutasi ke luar Kaltim, mengubah bentuk kendaraan, ganti mesin dan kendaraan lelang yang belum terdaftar. (*)