TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 965 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KUTAI TIMUR PEMERINTAHAN

GP Ansor Soroti Angkutan Batubara di Rantau Pulung

Truk angkutan batubara di Jalan Trans Rantau Pulung.

Tebarberita.id, Sangatta – Dampak aktivitas tambang batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur  terus mejadi keluhan, terutama di Jalan Trans Rantau Pulung. Selain menjadi persoalan yang berlarut-larut, seperti kerusakan jalan, pengangkutan emas hitam yang menggunakan jalan umum sepertinya mendapat pemakluman bahkan terksesan “diizinkan” oleh pihak-pihak terkait.

“Semua ada regulasinya, tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ungkap Ketua PC GP Ansor Kutai Timur, Zainul Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).

Lebih lanjut, kata dia, larangan penggunaan jalan umum juga dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda)  Kalimantan Timur No.10 Tahun 2012. Dalam Pasal 6 Ayat 1 Perda itu menyebutkan, setiap angkutan batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Kemudian di Ayat 3 disebutkan, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Namun, jika melihat UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 57 B Ayat 1 menegaskan, badan usaha memerlukan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya. Kemudian pada Ayat 2 ditegaskan, badan usaha yang menggunakan jalan umum dan tidak membangun jalan khusus wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu tersebut.

Dengan begitu, menurut Zainul, perusahaan tambang batubara yang menggunakan jalan umum Trans Rantau Pulung wajib meningkatkan kualitas jalan tersebut, apalagi jalan tersebut menjadi lintasan hilir mudik warga antar kecamatan.

“Regulasi sudah jelas, tinggal eksekutif dan legislatif saja lagi, mau apa tidak menegakkan aturan? Jika tidak ya sudah berarti mereka telah melanggar sumpah dan janji jabatan mereka, tidak peduli lagi kepada masyarakat dan daerah;” kata Zainul melanjutkan.

Aktivitas perusahaan tambang batubara yang menggunakan jalan umum wajar menjadi sorotan masyarakat. Sebab, angkutan batubara tersebut memang membahayakan keselamatan masyarakat.. Zainul menyebutkan, kerusakan Jalan Trans Rantau Pulung menjadi hot topic di media sosial. Komitment perusahaan tambang batubara terhadap pembangunan daerah masih perlu sangat di soroti.

”Kita tidak perlu kaget jika korporasi tambang batu bara bisa lebih berkuasa dari pemerintah daerah. Pemerintah kita sebenarnya bisa saja menggunakan kewenangannya secara penuh dan absolut, jangan sampai mengerdilkan regulasi atas nama daerah masih butuh investasi dan jangan sampai menjadi pengemis di dalam rumah sendiri untuk menagih komitmen korporasi seperti kemarin. Namun, saya beri hormat kepada penyelenggara pemerintahan yang sudah berhasil duduk bersama dengan KPC terkait masalah Jalan Trans Rantau Pulung,” jelas Zainul memungkasi. (*)

Related posts

Terobosan Disdikbud Kutim, Pelatihan Batik Menggunakan Media Kayu

admin

Gelar ToC, Lakpesdam NU: Desa Harus Inklusif dan Akuntabel

admin

O2SN Jenjang SMP Diikuti 105 Peserta dari 13 Kecamatan di Kutim

admin