Tebarberita.id, SAMARINDA – Tim gabungan Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim berhasil membekuk Syamsul Fajri alias Ancu, Kamis (12/5/2022) Malam. Ancu merupakan terdakwa narkotika yang kabur pada 2019 lalu ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Saat itu masih persidangan masih tatap muka, saat hendak bersiap sidang dia kabur dari pengawalan sipir,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, Jumat (13/5/2022).
Kala itu, lanjut dia, pelaku ini hendak dituntut jaksa atas ulahnya yang menjadi perantara peredaran sabu-sabu di Kota Tepian, sebutan Samarinda. Diketahui, perkaranya yang bernomor 1001/Pid.Sus/2019/Pn SMR, ketika dibekuk polisi ditemukan buku catatan berisi pendapatan dari penjualan sabu-sabu yang dilakukannya.
“Ada juga uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta,” sambung Indra.
Kaburnya terdakwa membuat, ketua majelis hakim PN Samarinda yang menangani perkaranya, Hasrawaty Yunus memilih melanjutkan persidangan kendati terdakwa tengah buron lewat mekanisme persidangan in absentia (tak dihadiri terdakwa).
“Kejaksaan bekerja sama dengan kepolisian menelusuri keberadaan narapidana DPO ini. Sejak kabur pada 2019, informasi yang kami himpun dia kabur ke Sulawesi,” tuturnya.
Jelang Ramadan 2022, tim pidum Kejari Samarinda mendapat informasi jika terdakwa yang dua tahun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu kembali ke Samarinda.
“Setelah penelusuran bersama kepolisian benar DPO ada di kawasan Samarinda Seberang. Tepatnya di Jalan Rukun,” ulasnya.
Lewat persidangan in absentia di PN Samarinda, Syamsul Fajri alias Ancu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar maka akan diganti kurungan badan selama 6 bulan. (MKY)