Tebarberita.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024) malam. Dalam rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD, agenda utamanya adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, rapat ini dihadiri oleh 21 anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah. Jimmi menekankan pentingnya rapat ini sebagai pelaksanaan dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Achmad Yulkafilah, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, memaparkan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, Ade menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Anggaran ini dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, memperkuat daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, serta mendorong pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada teknologi informasi,” jelas Ade.
Estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp10,24 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp547,79 miliar. Ade menegaskan optimisme pemerintah daerah dengan proyeksi ini, didukung oleh kebijakan fiskal yang proaktif dan peningkatan kinerja ekonomi.
Pada aspek belanja daerah, APBD 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,13 triliun ke empat kategori: Belanja Operasi (Rp5,60 triliun), Belanja Modal (Rp4,32 triliun), Belanja Tidak Terduga (Rp20 miliar), dan Belanja Transfer (Rp1,19 triliun). Alokasi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur dan lingkungan.
Ade juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15 miliar. Dana ini dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan demi tercapainya kesejahteraan bersama,” ujar Ade, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Rapat paripurna ini menandai awal dari proses pembahasan APBD 2025, di mana Nota Keuangan yang disampaikan memberikan panduan mengenai arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
Harapan besar disematkan pada APBD 2025 agar dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, memperkuat daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutai Timur.
“Semoga niat baik ini dapat diterima oleh masyarakat secara umum, dan seluruh usaha pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik serta membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat Kutai Timur tercinta,” tutup Jimmi. (ADV/DPRD KUTIM)