Tebarberita.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengungapkan bahwa DPRD telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan resmi mengenai status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, yang telah hampir 30 tahun tanpa peningkatan menjadi hak milik.
“Jawaban resmi dari Kemendagri harus diperoleh agar kita dapat menentukan langkah selanjutnya, apa yang perlu dilakukan,” kata Sapto Setyo Pramono usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda.
Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan langkah-langkah yang tepat, pihaknya telah sepakat untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov), DPRD, dan warga Loa Bakung, dalam konsultasi langsung dengan Kemendagri.
“Kami bahkan sepakat untuk membantu biaya perjalanan, termasuk kontribusi dari saya dan rekan-rekan anggota dewan, serta dukungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka memperoleh kepastian mengenai status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.
BACA JUGA Penurunan Produksi Gabah di Kaltim Tantangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Sapto Setyo Pramono berharap bahwa upaya ini akan mengakhiri klaim bahwa Pemprov atau DPRD tidak peduli dengan masalah tanah di Loa Bakung.
“Maka dengan adanya inisiatif ini, tidak ada lagi yang mengatakan bahwa kami tidak peduli. Yang penting, niat kita adalah yang baik,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)