Tebarberita.id, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Sangat disayangkan jika pemerintah tidak memanfaatkan potensi daerah Kutim untuk meningkatkan PAD. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan media pada Sabtu (11/5/2024).
Arfan menyebutkan, meskipun PAD Kutim meningkat Rp750 miliar dari target Rp237 miliar pada akhir 2023, masih ada potensi lain yang bisa digali untuk PAD Kutim.
Sebagai legislator, Arfan mendorong setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kutim untuk mengidentifikasi potensi yang bisa menjadi sumber PAD.
“Kami DPRD terus dorong pemerintah ekspos potensi untuk PAD,” ujar Arfan.
DPRD Kutim telah memberlakukan beberapa Perda yang berpotensi meningkatkan PAD Kutim.
Perda ini menjadi landasan bagi Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan potensi daerah sebagai pendapatan.
“Kami harap dinas terkait melaksanakan Perda yang kita sahkan, agar PAD meningkat,” tambahnya.
Dia menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan alam Kutim oleh pemerintah. Jika dielola dengan baik, PAD Kutim akan bertambah tiap tahun.
“Semoga potensi Kutim ini dioptimalkan untuk keberlangsungan daerah yang lebih mandiri,” tutupnya. (Adv)