Tebarberita.id, Samarinda – Langkah pemkot menata sebaran reklame seantero Samarinda serta memungut retribusi pada reklame bermuatan kampanye di tahun politik dinilai DPRD Samarinda belum maksimal dan ada potensi tebang pilih dalam penindakan.
Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Samarinda bersama OPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP pada Rabu (11/10/2023).
“Masih banyak celah dalam penindakannya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajjal. Sebagai contoh, lanjut dia, penindakan yang ditempuh Satpol PP masih banyak yang salah sasaran atau tiang reklame yang justru belum berizin namun dipungut retribusi atas reklame yang dipasang.
Padahal penindakan itu mengacu dua Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda, yakni Perwali 34/2023 tentang Penyelenggaran, Perizinan, dan Penataan Reklame serta Perwali 39/2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Sewa Reklame di Samarinda. Dua beleid itu, menjadi dasar pemkot dalam hal ini, Satpol PP menindak baliho yang bermuatan politik tanpa izin beredar di ruas-ruas kota.
“Tidak jelas. Ditambah, materi kampanye seperti apa juga tidak ada standarnya. Seperti baliho mengucapkan Maulid Nabi Muhammad SAW tapi diturunkan juga. Aneh,” lanjutnya.
Karena itu, dewan berencana menyusun sebuah rekomendasi untuk memastikan agar ada kesepahaman terkait penataan reklame bermuatan politik. Mengingat, saat ini seluruh reklame bermuatan politik dari parpol, caleg, hingga ormas sebelum dipasang harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kesbangpol Samarinda. “Tapi rekomendasi ini dibuat Komisi II. Karena RDP tadi inisiasi mereka. Komisi I diminta ikut bantu karena ada OPD yang masuk lingkup kerja kami,” singkat Politikus Nasdem ini. (LL)