TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1269 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Bapemperda Klaim Raperda RTRW Cacat Prosedural

Samri Shaputra

Tebaberita.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menilai ada kecacatan prosedur dalam penyusunan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tak hanya itu, pembentukan peta arah pembangunan Kota Tepian ini dianggap belum mengakomodasi kepentingan masyarakat seluruhnya.

Alasan inilah yang mendasari paripurna pengesahan RTRW itu berujung tak digelar lantaran tak memenuhi kuota forum (kuorum). Hal tersebut diterangkan langsung Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, Rabu (15/2/2023).

“Kami minta ditunda, paling lama sebulan untuk mematangkannya lagi,” ucapnya ke awak media.

RTRW merupakan perda yang berpengaruh signifikan untuk masyarakat dan Samarinda lantaran menjadi dasar penataan ruang se-Samarinda. Terlebih, Samarinda dipastikan menjadi daerah penyanggah Ibu Kota Nusantara sehingga penyusunan yang tergesa-gesa, lanjut dia, justru bakal berdampak fatal.

“Kami mau memperbaiki dulu. Jika semua pihak merasa puas, barulah ini disahkan,” jelasnya.

Politikus PKS Samarinda yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu justru mempertanyakan sikap pemkot yang begitu terburu-buru dalam mengesahkan raperda RTRW menjadi perda. Padahal, RTRW tingkat provinsi sendiri yang menjadi acuan pembentukan RTRW kabupaten/kota se-Kaltim justru belum disahkan.

Bahkan, panitia khusus RTRW tingkat provinsi yang dibentuk DPRD Kaltim masih membahas penyusunan tersebut dengan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan.

“Jangan sampai salah menata. Nanti malah jadi malapetaka. Setelah provinsi disahkan, samarinda tinggal menyesuaikan,” singkatnya. (ADV/NA)

Related posts

Fraksi PKS Rombak AKD. Banmus Kosong, Samri Gantikan Rofik Ketuai Bapemperda

admin

Ketimbang Bikin Perda Baru, Laila Sarankan Revisi Perda Satpol PP

admin

FGD Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Dibuka Plt Asisten III

admin