TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 845 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Perda RTRW Samarinda Batal disahkan, Wali Kota Ambil Alih Lewat Perkada

Tebarberita.id, Samarinda – Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Raperda RTRW) Samarinda batal disahkan selepas paripurna yang digelar dewan dinyatakan tak memenuhi kuota forum (kuorum), Selasa (14/2/2023). Hanya 13 dari 45 anggota DPRD Samarinda, sementara syarat memenuhi kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen plus satu dari jumlah total anggota dewan atau minimal 23 orang.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menyampaikan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, DPRD Samarinda diberikan waktu paling lambat dua bulan untuk membahas raperda tersebut. Jika tidak, pembahasan bakal diambil alih Pemkot Samarinda.

“Mekanisme sudah berjalan sesuai tata tertib persidangan dewan. Namanya politik, jadi mungkin ada perbedaan pendapat. Makanya ada yang tak hadir,” ungkapnya menerangkan alasan paripurna tak memenuhi kuorum.

Legislator Gerindra Samarinda itu berharap, RTRW bisa segera diimplementasikan karena Samarinda ini akan menjadi penyanggah Ibu Kota Negara pada 2024 mendatang. RTRW ini, menurut dia, sangat menentukan perwajahan Samarinda baik dari segi pemukiman, ruang hijauh, hingga pemanfaat daerah bersifat usaha.

”Biar kedepannya pihak pengembang bisa masuk untuk berinvestasi di Samarinda,” katanya.

Sementara itu, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan raperda ini harusnya disahkan pada 13 Februari 2023. Namun selepas pemkot dan DPRD Samarinda berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diberikan kelonggaran satu hari untuk mengesahkannya menjadi perda.

“Itu pun harus dibuatkan berita acara. Ini atensi pusat,” sebutnya.

Berpedoman Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta PP 21/2021, ada waktu satu bulan untuk kepala daerah mengambil alih pengesahan raperda RTRW ini lewat peraturan kepala daerah (perkada). Jika tak selesai dalam batas waktu itu, maka pengesahannya akan diambil alih pemerintah pusat.

“Kalau sampai diambil pusat, kepala daerah kena sanksi,” akunya.

Kendati dirinya tidak mengkhawatirkan ihwal sanksi tersebut. Namun, menurut orang nomor wahid di Kota Tepian ini, keberadaan perda RTRW ini tidak dapat ditunda.

“Hal ini merupakan kepentingan bangsa dan bernegara,” tegasnya. (ADV/NA)

Related posts

Balikpapan Perlu Perda Kepemudaan

admin

Komisi III Minta Kebun Raya Balikpapan Makin Dikembangkan

admin

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tingkatkan Sarpras Pendidikan

admin