TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 778 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Balikpapan Perlu Perda Tentang Pondok Pesantren

Iwan Wahyudi

Tebarberita.id, Balikpapan – Dalam forum Gruop Discussion (FGD) kerja sama DPRD Balikpapan dengan Universitas Negeri Malang pada Sabtu (22/7/2023) di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, sejumlah usulan muncul dari anggota DPRD Kota Balikpapan. Di antaranya terkait dengan perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentan Pondok Pesantren (ponpes).

Menurutu anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi, DPRD Balikpapan akan segera membahas Raperda tersebut. Menurut legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2019, Pemerintah Kota patut mendukung dan memfasilitasi keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren, meski selama ini penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren menjadi kewenangan Kementrian Agama RI.

“Pondok Pesantren banyak diminati oleh para orang tua untuk anaknya menambah ilmu. Karena di pondok pesantren memprioritaskan pendidikan, dakwah dan keterampilan,“ ungkap Iwan Wahyudi.

Dalam FGD itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Nelly Turuallo juga menilai Pemerintah Kota Balikpapan perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan aset atau barang milik daerah. Sebab, selama ini penggunaan aset milik daerah terutama Pemerintah Kota Balikpapan belum optimal. Aset-aset milik pemerintah itu, jika dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. (Adv/DPRD Balikpapan)

Related posts

Pansus RTRW Gelar Raker Guna Membahas Pasal Per Pasal

admin

Bawaslu Kaltim Sosialisasi Partisipatif, Ajak Generasi Muda Awasi Pilkada

admin

Ketua Komisi IV Pastikan Bantuan untuk SMKN 2 Sebulu

admin