tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 610 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

Bahas Raperda Perumahan, DPRD Samarinda Dorong Insentif Tepat Sasaran

Abdul Rohim

Samarinda, Tebarberita.id – DPRD Samarinda mengusulkan agar pengembang perumahan komersial tidak menjadi penerima insentif dari pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran, terutama untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Usulan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda 2024–2043 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di DPRD Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan raperda tersebut akan menjadi pedoman jangka panjang dalam penataan dan pengembangan kawasan perumahan di Kota Tepian.

Menurut dia, pembahasan kali ini berfokus pada pengaturan insentif dan disinsentif bagi pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan. DPRD menilai, pemberian insentif perlu mempertimbangkan jenis pengembangan perumahan dan kewajiban yang telah melekat pada pengembang.
“DPRD agak kurang ikhlas ketika APBD digunakan untuk memberikan insentif kepada pengembang-pengembang komersial,” ujar Rohim.

Karena itu, DPRD mengusulkan agar perumahan komersial dikecualikan dari objek penerima insentif dan disinsentif, dengan tetap membuka peluang bagi pengembangan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Rohim menjelaskan, skema insentif dan disinsentif mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Bentuknya dapat berupa keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan.

DPRD berharap pengaturan tersebut mampu mendorong pembangunan perumahan yang tertib sekaligus memastikan dukungan pemerintah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Namun, pembahasan raperda belum mencapai tahap final. Bapemperda meminta OPD terkait merevisi sejumlah norma, khususnya mengenai sasaran penerima insentif dan disinsentif, sebelum dibahas kembali dalam pertemuan berikutnya.
“Ini belum selesai. Kami minta norma dalam raperda direvisi agar pada pertemuan berikutnya bisa difinalisasi,” kata politikus PKS tersebut. (adv/mic)

Related posts

Reses, Suwanto Dorong Perubahan Wajah Kota dengan Urban Farming

admin

DPRD Soroti Masih Banyaknya Anjal di Samarinda

admin

Kinerja OPD di Pemprov Kaltim Perlu Evaluasi

admin