tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
NASIONAL

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Ilustrasi

Mimika, Tebarberita.id — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Mimika, sekitar pukul 17.00 WIT pada Minggu (25/10/2026).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Komisaris Besar Yusuf Sutejo, mengatakan AK diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang karyawan Freeport mengalami luka tembak di kepala hingga meninggal dunia.

Menurut Yusuf, penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial YM (24). YM ditangkap pada 6 Juni 2026 di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta beberapa barang pribadi.

Yusuf mengatakan keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.

Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair. Penerapan pasal akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Ardiansyah Daulay, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terkait dengan penembakan tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian. (*)

Related posts

Kendaraan Listrik Domestik Terdaftar di IKN Dibebaskan dari PPN

admin

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

admin

Mahakaruna Buddhist Center Bangun Jalan dan Jembatan di Sumatera Utara

admin