Jakarta, Tebarberita.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace mulai Kamis (1/10/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.
Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah ada.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Tarif 0,5 Persen dari Omzet
Mengacu pada PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, dengan tidak memasukkan pajak dalam dasar pengenaan tersebut.
Namun, pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP meminta para pedagang memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau digunakan sebagai pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Pelaksanaan Dimajukan
Penerapan kebijakan tersebut sebelumnya sempat diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor dalam penyesuaian tersebut, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan pelaksanaan sistem pemungutan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Bimo mengatakan perubahan jadwal tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya Sempat Ditunda
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya memang sempat ditunda pemerintah. Dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kondisi ekonomi masyarakat sebelum menjalankan kebijakan tersebut. Saat itu, pemerintah menyatakan penerapan pemungutan pajak melalui marketplace ditunda selama dua bulan hingga November 2026.
“Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa,” kata Purbaya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Purbaya ketika itu mengatakan keputusan untuk menerapkan kebijakan akan bergantung pada hasil evaluasi kondisi masyarakat. Jika situasi dinilai memungkinkan, kebijakan akan dijalankan. Sebaliknya, pemerintah membuka kemungkinan melakukan penundaan kembali apabila kondisi belum dianggap memadai.
“Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu,” kata dia.
Dengan keputusan terbaru DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace yang telah ditunjuk mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026, dengan ketentuan mengenai tarif, batas omzet, serta mekanisme pengecualian tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.(*)

