TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 627 kali.
NASIONAL

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos, Ini Tiga Jalurnya

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Masyarakat yang memenuhi kriteria perlindungan sosial tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan diri untuk masuk dalam pendataan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan tiga jalur pengusulan, yakni melalui aplikasi Cek Bansos, Portal Perlinsos, serta pemerintah desa atau kelurahan.

Pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian sebelum pemerintah menetapkan kelayakan penerima sesuai dengan ketentuan masing-masing program.

Kemensos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data perlindungan sosial. DTSEN merupakan hasil transformasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meski telah tercatat dalam DTSEN, seseorang tidak otomatis memperoleh bantuan. Setiap program memiliki kriteria, variabel penilaian, mekanisme penyaluran, serta kuota penerima yang berbeda.

Salah satu indikator yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan adalah desil. Sistem ini mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkat berdasarkan peringkat kesejahteraan, dengan setiap desil mencakup sekitar 10 persen populasi.

Ketentuan mengenai penggunaan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sasaran sejumlah program antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): desil 1–4.
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Sembako, atau Program Sembako: desil 1–4.
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN): desil 1–5.
  • Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial Kemensos: desil 1–5 atau berdasarkan hasil asesmen.

Dengan demikian, posisi seseorang dalam DTSEN dan desil kesejahteraan merupakan bagian dari proses penilaian, bukan kepastian bahwa bantuan akan diterima. Pemerintah tetap melakukan verifikasi berdasarkan persyaratan program yang diajukan.

1. Melalui aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos menggunakan smartphone yang terhubung dengan internet. Tahapan pengajuannya meliputi:

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Membuat akun atau masuk menggunakan akun Google maupun Apple ID yang masih aktif.
  3. Memilih menu “Usulan” pada halaman utama.
  4. Mengisi informasi pribadi yang diminta.
  5. Mengunggah foto KTP.
  6. Menyertakan foto kondisi rumah sebagai dokumen pendukung.

Setelah usulan dikirim, data tidak langsung ditetapkan sebagai penerima. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan informasi yang disampaikan dengan kondisi pemohon.

Apabila proses berlanjut, usulan tersebut dapat dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan. Hasil pembahasan kemudian menjadi bagian dari proses penilaian. Data pemohon yang dinilai memenuhi ketentuan selanjutnya menjalani verifikasi dan pengesahan oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota sebelum penetapan penerima dilakukan oleh Menteri Sosial.

2. Melalui Portal Perlinsos

Alternatif lain adalah Portal Perlinsos Kemensos. Penggunaan layanan ini membutuhkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Membuka Portal Perlinsos Kemensos di perlinsos.kemensos.go.id.
  2. Memilih opsi “Masuk Dengan IKD”.
  3. Memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Memasukkan enam digit PIN IKD.
  5. Menyetujui syarat dan ketentuan.
  6. Masuk ke dalam sistem.
  7. Menjalani verifikasi wajah (face recognition).
  8. Memilih menu “Daftar Bantuan”.
  9. Menentukan jenis bansos yang ingin diajukan.
  10. Mengisi informasi pendukung yang diperlukan, termasuk ID Pelanggan PLN 12 digit.
  11. Memeriksa kembali data yang telah dimasukkan.
  12. Mengirim pengajuan.

Sama seperti pengajuan melalui aplikasi, data yang dikirim melalui Portal Perlinsos tetap harus melewati pemeriksaan. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan informasi pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan benar. Ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi proses pencocokan dan verifikasi.

3. Mengajukan melalui desa atau kelurahan

Warga yang kesulitan menggunakan layanan digital dapat menyampaikan usulan secara langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisilinya. Pemohon dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan keinginan untuk didata sebagai calon penerima bansos. Petugas kemudian akan meminta informasi serta dokumen yang diperlukan.

Pemerintah desa atau kelurahan selanjutnya melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Usulan dapat dibahas dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk menilai kondisi dan kelayakan calon penerima.

Jika memenuhi ketentuan, data kemudian dicatat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data tersebut selanjutnya mengikuti proses verifikasi hingga penetapan penerima bansos oleh Menteri Sosial.

Pengajuan bukan jaminan bansos langsung diterima

Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan diri hanya merupakan tahap awal dalam proses pendataan. Pemerintah masih harus memastikan kesesuaian data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, serta persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing program.

Verifikasi lapangan juga menjadi bagian penting dalam menentukan apakah kondisi pemohon sesuai dengan data yang diajukan. Selain kriteria kesejahteraan, jumlah penerima juga dibatasi oleh kuota masing-masing program. Karena itu, tidak semua warga yang mengajukan diri akan langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Warga yang hendak mengajukan diri disarankan memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya serta menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Dengan demikian, masyarakat memiliki tiga pilihan untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos: melalui aplikasi Cek Bansos, Portal Perlinsos, atau pemerintah desa dan kelurahan. Setelah pengajuan dilakukan, penetapan tetap bergantung pada hasil verifikasi, persyaratan program, data kesejahteraan, dan kuota penerima yang berlaku. (*)

Related posts

Anggaran untuk Bangun Jalan Daerah Naik Jadi Rp15 Triliun

admin

Karena Alat Bukti Tidak Lengkap, MK Nyatakan Uji Aturan Masa Berlaku SIM Tak Dapat Diterima

admin

Tarif PPN Emas dan Perhiasan Turun

admin