Kuala Lumpur, Tebarberita.id — Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa di pengadilan pada Kamis (27/8) karena dituduh tidak melaporkan seluruh aset yang dimilikinya kepada otoritas antikorupsi. Ia menjadi mantan perdana menteri Malaysia ketiga yang menghadapi proses pidana setelah meninggalkan jabatan.
Ismail, 66 tahun, menyatakan tidak bersalah atas dakwaan berdasarkan undang-undang antikorupsi Malaysia. Jaksa menuduhnya memberikan deklarasi aset yang tidak lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025.
Dokumen dakwaan menyebut sejumlah aset yang diduga tidak dilaporkan secara lengkap, termasuk uang tunai dalam mata uang ringgit dan valuta asing, serta kepemilikan emas dan perak.
Pengacara Ismail, Amer Hamzah Arshad, mengatakan kliennya telah dibebaskan dengan jaminan. Ia menegaskan Ismail akan mempertahankan diri dan berupaya memulihkan reputasinya.
Menurut Amer, dakwaan terhadap mantan perdana menteri tersebut “tidak berdasar dan tidak beralasan.”
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 September. Amer mengatakan pihak pembela akan memperoleh rincian lebih lanjut mengenai dakwaan dalam persidangan tersebut.
Ismail sebenarnya telah dijadwalkan menjalani persidangan pada 7 Agustus. Namun, proses hukum ditunda setelah ia menjalani perawatan di rumah sakit dan prosedur pemasangan alat pacu jantung akibat masalah jantung.
Jika dinyatakan bersalah, Ismail menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar US$24.810.
Kasus Aset dan Uang Tunai
Ismail merupakan perdana menteri Malaysia ke-9 dan menjabat selama sekitar 15 bulan. Ia menjadi perdana menteri tanpa melalui pemilihan umum dan muncul sebagai figur kompromi di tengah ketidakstabilan politik yang melanda Malaysia.
Masa pemerintahannya menjadi salah satu yang terpendek dalam sejarah negara tersebut.
Setelah tidak lagi menjabat, Ismail beberapa kali diperiksa oleh pejabat antikorupsi dalam penyelidikan mengenai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan jutaan dolar untuk belanja publikasi pemerintah selama masa pemerintahannya.
Dalam penyelidikan tersebut, badan antikorupsi juga menyita batangan emas serta uang tunai senilai sekitar US$40 juta dari sejumlah properti yang dikaitkan dengan Ismail. Dakwaan terbaru tersebut menempatkan Ismail dalam jajaran mantan perdana menteri Malaysia yang harus berhadapan dengan proses hukum setelah meninggalkan kekuasaan.
Tiga Mantan PM Berhadapan dengan Hukum
Sebelum Ismail, dua mantan perdana menteri lainnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga menghadapi perkara pidana terkait dugaan korupsi.
Najib saat ini menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam perkara 1MDB lainnya, Najib kemudian dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara. Ia tetap membantah melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Muhyiddin yang menjabat sebagai perdana menteri pada 2020-2021 menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan tersebut kembali dilanjutkan setelah Pengadilan Banding Malaysia pada 2024 membatalkan keputusan sebelumnya yang membebaskannya.
Pengadilan menilai dakwaan jaksa telah memiliki dasar yang cukup jelas untuk diteruskan ke proses hukum.
Muhyiddin juga didakwa melakukan pencucian uang dan menerima suap senilai 232,5 juta ringgit. Ia membantah seluruh tuduhan dan menilai perkara tersebut bermotif politik.
Dengan proses hukum terhadap Ismail yang kini berjalan, tiga mantan perdana menteri Malaysia secara bersamaan tercatat pernah atau sedang menghadapi proses pidana setelah meninggalkan jabatan.(*)
