TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
NASIONAL

Masyarakat Adat di Sepaku Uji Pasal 21 UU IKN, Tidak Dilibatkan dalam Penataan Ruang IKN

Pembangunan di IKN

Jakarta, Tebarberita.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Sidang pendahuluan Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (18/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Para pemohon mempersoalkan penggunaan kata “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang mengatur perlindungan hak masyarakat adat dalam pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan.

Pasal tersebut menyatakan, “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”

Kuasa hukum para pemohon, Yance Arizona, mengatakan Masyarakat Adat Balik Sepaku memiliki dasar kedudukan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

Menurut Yance, pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan IKN telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi masyarakat adat Balik Sepaku.

“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” kata Yance.

Klaim Tidak Dilibatkan dalam Penataan IKN

Yance menyebut masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan dalam proses penataan ruang IKN, meskipun wilayah adat mereka berada di kawasan inti pusat pemerintahan.

Ia juga menyatakan masyarakat adat tidak dilibatkan dalam persoalan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah serta tidak memperoleh ganti rugi yang dinilai layak.

Pada sektor lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur IKN disebut berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sumber air dan kondisi lingkungan sekitar.

“Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ungkap Yance.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan norma Pasal 21 UU IKN yang sedang diuji di MK.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Para pemohon menginginkan ketentuan tersebut dimaknai bahwa pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan di IKN harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.

Persetujuan itu, menurut permohonan, harus diberikan secara bebas dan tanpa paksaan serta didasarkan pada informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Perlindungan terhadap hak individual maupun komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal juga diminta tetap dijamin.

Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN meninjau dan memantau berbagai peraturan yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut. Perubahan regulasi diminta dilakukan untuk memastikan adanya mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat.

Hakim Minta Kedudukan Hukum Diperkuat

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon melengkapi bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum mereka, termasuk bukti dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

“Perlu ada bukti ya yang dilampirkan, tidak hanya narasi, tetapi juga ada bukti untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apakah sudah diakui dalam bentuk perda, peraturan daerah, misalnya kan begitu, bahkan di daerah di semua daerah itu kan ada namanya Badan Registrasi Wilayah Adat, BRWA. Nah, apakah masyarakat adat yang Pemohon satu, Pemohon dua ini punya registrasi nggak itu,” kata Guntur.

Guntur juga menilai uraian mengenai kerugian yang dialami pemohon masih banyak berkaitan dengan persoalan implementasi atau pelaksanaan norma. Ia meminta pemohon menunjukkan hubungan sebab-akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian konstitusional yang diklaim.

“Jadi, jangan bicarakan ke praktiknya di situ, karena ini kan, karena berlakunya norma, kan nanti akan dilihat apakah ada causal verband-nya, hubungan sebab akibatnya, jangan bermain di apa namanya, praktik, praktiknya nanti hal lain,” ujar Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh kemudian meminta pemohon memperhatikan pencantuman tambahan lembaran negara dalam undang-undang yang diuji, khususnya karena UU IKN telah mengalami perubahan.

“Kadang-kadang gini, norma itu sudah dirobah beberapa kali, undang-undangnya dirobah tapi normanya masih dari undang-undang asli sehingga biasanya di MK ini diingatkan kalau norma itu pada undang-undang yang pertama maka lembaran negara itu yang pertama, tambahan lembaran negara, sekalipun dia sudah dirobah empat kali undang-undang itu karena keberlakuan dia sejak diundangkan,” kata Daniel.

Daniel juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai status Pemohon I sebagai kepala suku serta keberadaan historis masyarakat adat Balik Sepaku.

“Nah, saya belum tahu soal suku masyarakat adat suku Balik Sepaku ini seperti apa eksistensinya, ini penting juga diuraikan supaya bisa kita lihat sejarahnya,” kata Daniel.

Ketua MK Suhartoyo turut meminta pemohon memperjelas wilayah adat yang diklaim Pemohon I dalam alat bukti. Sementara terhadap AMAN sebagai Pemohon II, ia meminta penjelasan mengenai keterkaitan masyarakat adat di Penajam Paser Utara dengan organisasi tersebut.

“Diperjelas saja nanti untuk kapasitas Pemohon satu dan Pemohon dua itu,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga meminta pemohon mengkaji kembali hubungan Pasal 21 dengan ketentuan lain dalam UU IKN, khususnya Pasal 16 yang mengatur pertanahan dan pengalihan hak atas tanah.

“Jangan kemudian ini seperti ditarik ke depan …. eeh ke belakang… seolah-olah ini belum terjadi peralihan hak, padahal kalau kita memperhatikan Pasal 16-nya pertanahan dan pengalihan hak atas tanah itu sudah untuk kepentingan umum tanah itu bisa dialihkan, Pasal 16 kan begitu,” kata Suhartoyo.

MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan permohonan tersebut hanya dapat disampaikan satu kali, baik melalui mekanisme daring maupun luring. (*)

Related posts

Perang Rusia-Ukraina Berlanjut, Indonesia Impor BBM dari Malaysia dan Singapura

admin

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pemicu Blackout

admin

Lima Dosen Fasya UINSI Samarinda jadi Panelis dan Chair di AICIS 2023

admin