TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 618 kali.
BISNIS

Mulai 17 Agustus Pekerja Kurir Online Terima Upah Minimum Rp394.900 Per Jam

Tebarberita.id – Pekerja layanan pesan-antar makanan dan bahan makanan di Australia akan memperoleh upah minimum 31,30 dolar Australia atau sekitar Rp394.900 per jam, sekaligus mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja berdasarkan aturan baru yang ditetapkan Fair Work Commission (FWC).

Keputusan tersebut dikeluarkan FWC pada Selasa dan menetapkan tarif minimum per jam yang lebih tinggi dibandingkan upah minimum nasional Australia sebesar 26,44 dolar Australia.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus dan diperkirakan memengaruhi sekitar 250.000 pekerja sektor ekonomi gig.

Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan itu sebagai “momen bersejarah bagi ekonomi gig Australia”. Serikat pekerja tersebut juga menyebut kebijakan baru itu sebagai “standar terdepan di dunia.”

Upah minimum yang ditetapkan FWC hanya berlaku selama pekerja berada dalam status engaged time, yakni sejak menerima tugas pengantaran hingga pesanan selesai.

Selain menetapkan batas upah, aturan baru mengharuskan perusahaan menyediakan “tingkat perlindungan minimum yang wajar” melalui asuransi kecelakaan kerja selama pekerja menjalankan tugas. Namun, FWC tidak menentukan secara rinci nilai pertanggungan yang wajib diberikan perusahaan.

Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan memiliki asuransi pihak ketiga untuk kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pengantaran.

Kebijakan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang serikat pekerja dan pekerja ekonomi gig di Australia untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat. Sebelumnya, banyak pekerja aplikasi dikategorikan sebagai kontraktor independen sehingga tidak memperoleh sejumlah hak yang berlaku bagi pekerja formal.

Keputusan FWC juga muncul setelah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi perjanjian global mengenai standar kerja layak bagi pekerja ekonomi gig pada Juni.

Perjanjian tersebut menjadi kesepakatan global pertama yang secara khusus mengatur kondisi kerja dalam ekonomi gig. Namun, ketentuannya masih harus diratifikasi oleh masing-masing pemerintah sebelum berlaku di tingkat nasional.

Di Australia, reformasi perlindungan pekerja berbasis aplikasi telah diperkuat melalui undang-undang yang disahkan parlemen pada 2023 dan 2024 di bawah pemerintahan Partai Buruh.

Regulasi tersebut memberikan pekerja gig ruang negosiasi yang lebih besar mengenai upah minimum dan kondisi kerja, sekaligus memberikan kewenangan kepada FWC untuk menetapkan standar terkait remunerasi dan perlindungan asuransi.

Indonesia Menghadapi Persoalan Serupa

Perkembangan di Australia juga relevan bagi Indonesia yang memiliki jutaan pekerja di sektor ekonomi berbasis aplikasi. Reuters memperkirakan sekitar tujuh juta pengemudi layanan transportasi daring dan pesan-antar bekerja di Indonesia.

Namun, sebagian besar pengemudi aplikasi di Indonesia masih dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja dalam hubungan kerja formal. Status tersebut membuat mereka tidak secara otomatis memperoleh berbagai perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal, termasuk ketentuan mengenai upah minimum.

Pemerintah Indonesia sejauh ini menempuh pendekatan berbeda dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja aplikasi. Pada 1 Mei, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana memangkas batas komisi yang dapat dikenakan perusahaan layanan transportasi daring kepada pengemudi, dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Reuters melaporkan Prabowo mengatakan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden untuk mendukung kebijakan tersebut. Dalam peringatan Hari Buruh di Jakarta, Prabowo mempertanyakan besarnya potongan yang dibebankan kepada pengemudi layanan ojek daring.

“Ojol bekerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta setor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.

Prabowo juga mengkritik perusahaan aplikator yang dinilai memperoleh keuntungan dari kerja keras para pengemudi.

“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit,” ujarnya dalam pidato tersebut.

Ia kemudian memperingatkan perusahaan yang tidak bersedia mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak menjalankan usaha di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga mempertimbangkan penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan sosial dan finansial lebih besar kepada pengemudi aplikasi.

Rancangan tersebut antara lain mencakup perlindungan asuransi terhadap risiko kecelakaan dan kematian, serta skema pembagian sebagian iuran kesehatan dan pensiun antara perusahaan platform dan pengemudi, menurut Reuters.

Perbedaan pendekatan Australia dan Indonesia menunjukkan salah satu persoalan utama dalam perkembangan ekonomi gig: bagaimana menyeimbangkan fleksibilitas kerja berbasis aplikasi dengan kebutuhan memberikan standar pendapatan dan perlindungan sosial yang memadai kepada pekerja. (*)

Related posts

Dirut Pertamina: Tidak Tepat Sasaran Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka

admin

Beton Merah Putih Jadi Pelopor Inovasi Hijau di Industri Beton dengan Teknologi Carbon Injection

admin

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ada Sanksi untuk Pengusaha Tak Beri THR Pekerja

admin