TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 640 kali.
NASIONAL

Mengapa KPK Menjadikan Tersangka ASN BPK Sumatera Selatan?

Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Lembaga antirasuah itu menegaskan penetapan Titin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Titin, yang bertugas sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan di BPK Perwakilan Sumatera Selatan, diduga menerima hadiah atau janji untuk membantu mengubah temuan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang juga menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama empat tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari tahap penyelidikan tertutup, operasi tangkap tangan, hingga penyidikan.

Ia menegaskan KPK meyakini penetapan Titin sebagai tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaian seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, permohonan praperadilan Titin telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Titin menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penyidikan mengungkap bahwa pada 2026 BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dan menemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas.

KPK menduga pada Mei 2026 Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta Augusz Dewanggara atau Angga.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, menemui Augusz melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Augusz diduga bernegosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit.

Penyidik menduga Augusz meminta dana sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung sebesar satu persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Augusz diduga melibatkan Titin selaku ASN sekaligus Pengendali Teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti permintaan perubahan hasil audit.

Di sisi lain, Abi diduga mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dana tersebut kemudian diduga dibagi ke dalam dua jalur distribusi. Sebesar Rp100 juta diberikan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara di Jakarta, sedangkan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK menyatakan masih mendalami aliran dana tersebut.

Dalam penyidikan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari Augusz, uang tunai Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, Titin bersama Augusz disangkakan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban mereka terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada pihak-pihak terkait.

KPK juga telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

Related posts

Politik Kekeluargaan, Sejumlah Kerabat Elit Partai Nyaleg

admin

Terbit Aturan Baru Tentang Mekanisme dan Syarat Menjadi Anggota BAZNAS

admin

Anggaran Transfer ke Daerah Dipangkas Pemerintah Pusat, UU HKPD Digugat ke MK

admin