Jakarta, Tebarberita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dengan memeriksa Endri Elfran Syafril (EES) alias Benny, suami mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Benny diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2026) kepada wartawan.
Berdasarkan catatan KPK, Benny memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.13 WIB.
Pemeriksaan tersebut menambah daftar orang-orang yang berada di lingkungan dekat Rita Widyasari yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), Endri Erawan, yang diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari.
Selain Endri Erawan, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN), Rifando, serta seorang pihak swasta berinisial FT guna mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Kasus yang kini dikembangkan berawal dari penyidikan gratifikasi terhadap Rita Widyasari pada 2017. Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit bagi PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada Januari 2018, penyidikan diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain 91 kendaraan, lima bidang tanah, sejumlah barang bernilai ekonomis, serta 30 jam tangan mewah.
Perkembangan baru kembali muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari aktivitas produksi batu bara di Kukar.
Penyidik menduga terdapat skema pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pemeriksaan terhadap Benny merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengurai konstruksi perkara korporasi, termasuk menelusuri aliran dana, hubungan antar-pihak, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi yang diduga terjadi dalam kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Benny maupun keterkaitannya dengan penyidikan terhadap tiga korporasi yang telah berstatus tersangka.
Sementara itu, Rita Widyasari sebelumnya membantah dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan bahwa sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarganya di Tenggarong, bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (*)
