TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 632 kali.
HUKUM

KPK Periksa Tiga Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara yang Menjerat Rita Widyasari

Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari kalangan swasta dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Budi, ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Dalam penyidikan tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian diperluas. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 19 Februari 2025. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD5 per metrik ton batu bara.

Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK juga menetapkan tiga badan usaha sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)

 

Related posts

DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Terkait Rekayasa Status Keanggotaan Parpol

admin

Imigrasi Balikpapan Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi M-Paspor di Kemenag Paser

admin

Dugaan Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Ketua Panwaslih Simeulue

admin