TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
KALIMANTAN TIMUR PENDIDIKAN

LIPUTAN INVESTIGASI: Dugaan SPMB SMA 2026 di Samarinda Sengaja Tabrak Aturan, Jalur Mutasi Banyak Diisi Murid Lokal (Bagian 1)

TEBARBERITA.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 untuk SMA/SMK di Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahap 1 diduga paling banyak menabrak sejumlah aturan atau regulasi dibanding jalur lain seperti afirmasi, domisili dan prestasi. Pasalnya, dari penelusuran oleh Tim Liputan Kolaborasi ditemukan, sejumlah SMA Negeri di Samarinda banyak menerima murid dari jalur mutasi yang masih berasal dalam satu wilayah administrasi, yakni dalam Kota Samarinda. Banyak pihak menilai, bahwa jalur mutasi selain hanya untuk anak guru juga hanya diperuntukkan untuk calon murid yang berasal dari luar daerah.

Masa pendaftaran SPMB SMA/SMK 2026/2027 Tahap Satu di Kota Samarinda berlangsung sejak 22 sampai dengan 26 Juni 2026. Kemudian pengumuman hasil seleksi tahap 1 pada 28 Juni 2026. Dari telaah dokumen resmi pengumuman SPMB tahap satu di sejumlah SMA Negeri di Samarinda tersebut ditemukan, murid yang diterima melalui jalur mutasi, sebagian besar atau sekira hampir 70 persennya diisi oleh murid SMP Negeri dan swasta asal Kota Samarinda, bukan murid dari sekolah luar daerah Samarinda.

Merujuk pada aturan yang mendasarinya, SPMB 2026/2027 secara nasional, mengenai keterbatasan jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua), adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Beleid ini menegaskan, Jalur Mutasi ditujukan khusus untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali. Perpindahan tugas ini harus dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi/perusahaan tempat bekerja, serta surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.

Syarat selanjutnya dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon murid dari jalur mutasi merupakan anak kandung Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang bertugas di sekolah tempat mendaftar atau yang dituju maka wajib diterima oleh satuan pendidikan.

Implementasi Juknis di Daerah

Guna membandingkan bagaimana Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem SPMB dipahami dan diimplementasikan di daerah, Tim Liputan Kolaborasi kemudian merujuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA dan Satuan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam petunjuk teknis SPMB 2026/2027 Provinsi Jawa Timur menjelaskan jalur mutasi, yakni mutasi atau pindah tugas orang tua murid yang menyebabkan kepindahan domisili si murid, tidak hanya kepindahan domisili orang tua saja.

“SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; 1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan 2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya,” bunyi petunjuk teknis tersebut.

Poin selanjutnya pada juknis itu menegaskan, mutasi yang diterima sebagai syarat SPMB yakni mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi atau luar provinsi.

“SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur,” bunyi huruf F dalam petunjuk teknis itu.

Tangkapan layar dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA dan Satuan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Tidak hanya Jawa Timur, dalam petunjuk teknis SPMB 2026/2027 Provinsi Bengkulu misalnya, Tim Liputan menemukan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: O.150.Dikbud.Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027. Dijelaskan pada huruf D Poin 1,

“Jalur mutasi diperuntukan bagi: 1. Calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam provinsi atau antarprovinsi;” dijelaskan pula pada Poin 2 huruf d “Sekolah asal calon murid harus berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi tempat tugas lama orang tua,” tulis aturan itu, mempertegas.

Tangkapan layar dari Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Dari Bengkulu beralih ke Jakarta. Dalam SPMB 2026/2027, Pemprov DKI Jakarta memperketat jalur mutasinya. Selain harus melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali murid dari instansinya yang durasinya paling lama satu tahun, juga mewajibkan adanya keterangan perpindahan domisili orang tua/wali calon murid baru yang pindah tugas, baik itu antar kota dalam Provinsi Jakarta, maupun dari luar Jakarta harus mengantongi Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Tangkapan layar dari Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

 

Lalu bagaimana dengan aturan teknis SPMB untuk jalur mutasi di wilayah bagian Timur Indonesia? Juknis SPMB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 400.3.12.0/61.PK3, menjelaskan, sekolah menerima jalur mutasi untuk perpindahan tugas dari kabupaten/kota dan luar provinsi NTT, ini diatur dalam poin 4 huruf a.

Tangkapan layar dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 400.3.12.0/61.PK3.

 

Bahkan di Kalimantan Timur sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Povinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Tahun 2026 telah menerbitkan Prosedur Operasional Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2026/2027. Dalam prosedur ini juga memperjelas penerimaan calon murid dari jalur mutasi.

Agar diterima di SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan melalui jalur mutasi perpindahan tugas orang tua, calon murid harus memiliki Kartu Keluarga yang berasal dari luar daerah domisili yang masa berlakunya belum satu tahun, maka dapat mendaftar di satuan pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Prosedur Operasional Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

Lebih lanjut, dalam prosedur ini, SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur membagi kuota jalur mutasi secara tegas. Yakni kuota tiga persen jalur mutasi untuk Anak Kandung Guru/Tenaga Kependidikan dan dua persen untuk Jalur mutasi atau calon murid dari luar daerah.

Dari perbandingan dan rujukan tentang juknis SPMB 2026/2027 dari sejumlah provinsi atau daerah di Indonesia tersebut, lantas mengapa murid baru di beberapa SMA Negeri di Samarinda yang diterima lewat jalur mutasi rata-rata 60 persen lebih berasal dari murid SMP/MTS yang ada di Kota Samarinda? Tim Liputan Kolaborasi akan menyuguhkan fakta-fakta yang diperoleh selama investigasi. (hk)

Bersambung ke Bagian 2

Related posts

Pendidikan di Kaltim Sudah Waktunya Berbasis Kecerdasan Buatan

admin

Pemprov Kaltim Buka Lowongan Kerja untuk Komisaris dan Direksi BUMD

admin

Kaltim Sumbang 32% Energi Nasional, Rudy Mas’ud Soroti Sejarah Panjang Migas di Bumi Etam

admin