Jakarta, Tebarberita.id – Ketentuan mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri bersama keluarga.
Permohonan uji materi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026) sebagaimana dilansir mkri.go.id.
Pemohon, Febriansyah Ramadhan, yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, menggugat Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah. Pasal 115 melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah, sedangkan Pasal 122 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi pelanggarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Syahnakri, Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menjerat masyarakat yang melaksanakan umrah secara mandiri bersama keluarga atau kerabat.
“Keberlakuan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidana Pemohon yang selama ini telah dan di kemudian hari berencana melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam UU a quo,” jelas Muhamad Syahnakri, salah satu kuasa hukum Pemohon.
Menurut Pemohon, kekhawatiran tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tidak selalu dilakukan secara perseorangan, tetapi kerap melibatkan anggota keluarga atau kerabat dalam satu perjalanan.
Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon menyusun kembali permohonannya agar lebih sistematis serta memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.
“Jadi, semakin banyak anda menggunakan landasan pengujian artinya semakin banyak pula anda harus menunjukkan kepada Mahkamah letak pertentangannya itu, letak pertentangan norma dari Undang-Undang 8/2019, ini Pasal 115 dan Pasal 122 dengan ketentuan konstitusi,” kata Arsul kepada para Pemohon yang hadir secara luring.
Arsul juga meminta Pemohon mempertimbangkan konsekuensi apabila ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional sehingga setiap orang dapat menawarkan jasa pemberangkatan umrah tanpa mekanisme pengawasan.
“Anda bisa bayangkan nggak, kemudian setiap orang memarketingkan dirinya sendiri tanpa kejelasan kemampuannya untuk mengorganisir, menawarkan orang untuk umroh, itu bisa dibayangkan gak?” tanya Arsul kepada Pemohon.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperkuat uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait kerugian konstitusional yang benar-benar dialami akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Saudara harus menjelaskannya secara detail dengan elaborasi mengenai apakah kemudian itu menimbulkan ketidakpastian gitu lho dengan pasal yang saudara uji ini, nah ini harus saudara pertentangkan juga dielaborasi betul-betul pasal yang ini saudara anggap menimbulkan kerugian hak konstitusional saudara dan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Ridwan.
Nasihat serupa disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurutnya, Pemohon harus mampu menunjukkan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami.
“Kalau Anda tidak bertindak sebagai PPIU, berangkat sendiri-sendiri biasa begitu, ada larangan tidak di situ, kan tidak ada larangan. Nah ini yang harus Anda pikirkan apa sih kerugian hak konstitusionalnya Anda kok mengajukan pengujian norma Pasal 115,” kata Enny.
Enny juga meminta Pemohon mempertimbangkan dampak apabila ketentuan mengenai PPIU dihapus tanpa adanya mekanisme perlindungan bagi jemaah umrah. Menurutnya, argumentasi mengenai hambatan konstitusional dalam menjalankan ibadah umrah perlu diperkuat agar permohonan memiliki dasar yang lebih jelas.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring, dengan ketentuan hanya dapat diajukan satu kali. (*)
