Samarinda, Tebarberita.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyepakati enam usulan rancangan peraturan daerah (raperda) bersama Pemkot Samarinda dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu Malam, (13/5/2026).
Kesepakatan itu meliputi sejumlah regulasi strategis dalam mendukung pembangunan daerah, dari penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sektor pariwisata, hingga mitigasi bencana di lingkungan sekolah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, memaparkan keenam usulan Raperda tersebut.
Pertama terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian ada Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2026–2045. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Serta Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana. Sementara dua raperda lainnya dalam proses inventarisasi oleh Bapemperda.
“Samarinda memerlukan regulasi baru, seperti untuk ekonomi kreatif, agar struktur ekonomi daerah tidak terus-menerus bergantung pada sektor pertambangan,” kata dia.
Politikus Partai NasDem ini menilai, sektor ekonomi kreatif memberi peluang besar membuka lapangan kerja berbasis inovasi dan keterampilan. dari bidang seni, kuliner, kriya, desain, musik, hingga industri digital.
“Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk membina, mengembangkan, dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI),” imbuhnya.
Selain ekonomi, DPRD Samarinda juga memprioritaskan aspek mitigasi melalui Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi siswa, guru, dan warga sekolah dari potensi bencana perkotaan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Seluruh usulan Raperda ini selanjutnya akan dikaji dan diproses lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD Samarinda sebelum disahkan dalam sidang paripurna berikutnya. (adv/mic)
