Jakarta, Tebarberita.id – Mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta Cabang Batam, Yoga Julianta, mengajukan uji materi terhadap ketentuan lembur dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya mengaku mengalami tindakan indisipliner akibat menolak perintah lembur dari perusahaan.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (21/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam permohonannya, Yoga menguji Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 78 mengatur kewajiban persetujuan pekerja untuk kerja lembur, sementara Pasal 153 mengatur larangan PHK dengan alasan tertentu.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, menyebut ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional kliennya karena tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja yang menolak jam kerja berlebihan.
“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai “penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha secara sepihak,” kata Muhammad Khoirruddin dikutip dari humas MK.
Pemohon juga menilai aturan mengenai persetujuan lembur masih menyisakan kekosongan mekanisme. Kuasa hukum lainnya, Radinal Mahfur, menilai norma tersebut tidak mengatur bentuk, standar, maupun prosedur persetujuan pekerja terhadap lembur.
“Bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Ciptaker menyatakan adanya ‘Persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan’. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pengusaha untuk membuat perjanjian kerja khususnya mengenai lembur dengan persetujuan dari pekerja/buruh, namun tidak mengatur mengenai bentuk, mekanisme, dan standar dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja/buruh,” kata Radinal Mahfur.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja agar mencakup perlindungan terhadap pekerja yang menolak lembur.
“Menyatakan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: ‘… k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur’,” ujar Radinal membacakan salah satu petitum.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap permohonan. Arsul Sani meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dan tidak semata bertumpu pada kasus konkret yang dialami.
“Tetapi di bagian kedudukan hukum ini selain hal yang terkait kualifikasi Pemohon yakni sebagai perseorangan warga negara negara Indonesia dan kemudian juga katakanlah dirugikan dengan adanya klausula itu kasus konkritnya nggak apa-apa, tetapi yang paling penting ya itu harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret tapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan Pemohon,” kata Arsul.
Arsul juga mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) sebelumnya pernah diuji MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023, sehingga pemohon perlu menjelaskan perbedaan dasar pengujian.
Sementara itu, Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih rinci hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, persoalan yang disampaikan bisa jadi berkaitan dengan implementasi norma, bukan konstitusionalitas aturan.
Di akhir persidangan, Enny Nurbaningsih mengingatkan bahwa isu ketenagakerjaan akan diatur tersendiri pasca putusan MK sebelumnya mengenai pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Ia menyebut pemohon memiliki ruang untuk menyampaikan masukan kepada pembentuk undang-undang.
Majelis memberikan waktu 14 hari kerja bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus disampaikan paling lambat Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring, dan hanya dapat diajukan satu kali selama masa perbaikan. (*)
