Jakarta, Tebarberita.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (21/5/2026), Mahkamah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terkait perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Sidang tersebut membahas gugatan terhadap praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai sistem tersebut merugikan konsumen dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi informasi.
Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menegaskan internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, persoalan kuota hangus dinilai bukan semata kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak konsumen digital.
“Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujar Rio di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta mengutip humas MK.
YLKI mencatat sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat sepanjang 2025 dengan total 106 kasus. Berbagai laporan yang diterima antara lain menyangkut hilangnya puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan penggunaan paket yang membingungkan maupun penghapusan otomatis saat pelanggan melakukan isi ulang pada hari yang sama tanpa sosialisasi yang memadai.
Selain itu, YLKI menilai operator telekomunikasi wajib menyediakan riwayat penggunaan kuota setidaknya selama satu tahun terakhir guna menjamin transparansi dan memberi ruang evaluasi bagi konsumen.
“Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat,” kata Rio.
Pandangan serupa disampaikan anggota BPKN, Heru Sutadi. Ia menilai posisi konsumen selama ini lemah karena klausula terkait penghangusan kuota ditentukan sepihak oleh operator, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru.
BPKN berpandangan praktik penghapusan kuota beririsan dengan tiga hak konstitusional warga negara, yakni hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi, kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku layanan, serta perlindungan atas nilai ekonomi milik pribadi konsumen.
Dalam sidang itu, BPKN juga mendorong Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi dengan mewajibkan adanya perlindungan konsumen, transparansi, serta mekanisme pemulihan yang proporsional. Pemerintah dan regulator didorong menghadirkan pilihan layanan yang lebih adil, seperti sistem rollover kuota, perpanjangan masa aktif, hingga skema kompensasi atau refund bagi pelanggan.
Sebagai informasi, perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online, Didi Supandi, bersama pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari. Sementara perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.
Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi karena dinilai dilakukan sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar. (*)
