TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 681 kali.
HUKUM

KPK Jemput Paksa Tersangka Izin Tambang Batu Bara di Kaltim, Rudy Ong Chandra Hindari Kamera dengan Berjalan Merangkak

Rudy Ong Chandra

Tebarberita.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.

Pantauan Tempo.co di lokasi, Rudy hadir mengenakan kemeja garis merah jambu keputih-putihan. Sejak kedatangan, ia berulang kali berusaha menghindari sorotan kamera wartawan. Bahkan, ketika menuju ruang penyidikan di lantai dua, Rudy memilih berjalan merangkak sambil menutup wajahnya, hingga dua pegawai KPK berusaha membantunya berdiri.

Rudy Ong Chandra merupakan pihak swasta yang terjerat dalam perkara korupsi IUP bersama eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyidik mendalami peran Rudy dalam proses pengurusan izin tersebut.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfaries Tania, yang juga merupakan anak Awang Faroek. Rudy sendiri tercatat sebagai komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. (*)

Related posts

Manipulasi Laporan Keuangan, KPK Tangkap 4 Auditor BPK Sulsel

admin

Dialog Publik RUU KUHP, LBH Ansor Kaltim Kritisi Pasal Krusial

admin

KPK Larang Pemkab Kutim Pengadaan Mobil Dinas

admin