Tebarberita.id, Balikpapan – DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Balikpapan sisa masa jabatan periode 2019-2024, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin, (12/6/2023).
PAW tersebut menggantikan anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKS, yakni Hasanudin yang digantikan oleh Dra. Hj. Wahidah. Dalam rapat, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Subari menyampaikan, PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.1.4/15/Porad.POD/P/II/2023 tentang pengucapan sumpah janji/dan peresmian pengamatan antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa waktu jabatan 2019-2024 atas nama Dra.Hj. Wahidah.
“PAW ini sesuai dengan proses administrasi sebagaimana mestinya, hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim tertanggal 26 Mei 2023,” kata Subari saat memimpin pelantikan.
Dirinya juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang telah dilantik dan sumpah jabatan agar segera menyesuaikan dengan kinerja kedewanan, sehingga dapat memaksimalkan sisa waktu kurang lebih 1,5 tahun kedepan.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji, berharap saudari Hj. Wahidah segera memahami dan melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewan terutama bidang pengawasan, anggaran dan legeslasi.
Ia mendorong anggota DPRD yang telah dilantik, untuk segera menyesuaikan tugasnya dalam menggantikan posisi Hasanuddin di Komisi IV, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
“Apalagi dalam waktu dekat, ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di komisi IV,” terangnya. (ADV)