Tebarberita.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah berhasil memenuhi syarat administrasi. Pengumuman ini diumumkan setelah KPU Kukar melaksanakan penelitian perbaikan administrasi pada Jumat, (13/9/2024), di kantor KPU Kukar.
Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Ketua Pelaksana Harian KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa proses penelitian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan 119 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan penelitian perbaikan persyaratan administrasi terhadap ketiga bapaslon, dan semua berkas dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Rahman dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 September 2024.
Selanjutnya, KPU Kukar mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan administrasi bapaslon. Kesempatan ini terbuka baik secara langsung di kantor KPU Kukar maupun melalui media online.
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Masyarakat dapat menggunakan pranala berikut untuk memberikan tanggapan secara online: [bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024) dan (https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024).
Alternatifnya, tanggapan juga dapat dikirimkan melalui formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang tersedia di situs helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan tanggapan agar proses ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tutup Rahman. (Adv)