Tebarberita.id, Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini telah dimasukkan dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sebelumnya, tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 11% pada 2022.
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menyatakan bahwa asumsi tax ratio dalam APBN 2025 sudah menyesuaikan dengan ketetapan UU HPP. “Asumsi tax ratio yang disetujui dalam UU APBN kita sudah 12%, karena tidak boleh bertentangan dengan UU HPP,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Target Pajak dan Potensi Shorfall
Dalam APBN 2025, target tax ratio ditetapkan sebesar 10,24% dari produk domestik bruto (PDB), dengan target penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dan penerimaan bea cukai Rp 301,6 triliun. Kamrussamad mengingatkan, jika penerapan PPN 12% ditunda, penerimaan pajak bisa meleset dari target.
“Pemerintah harus memperkuat sumber pendapatan negara, terutama dalam menghadapi berbagai program seperti quick win untuk buruh dan guru, yang pendanaannya bersumber dari APBN,” jelasnya.
Simulasi dan Rencana Pengumuman Pemerintah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan simulasi terkait kenaikan PPN 12%. Pengumuman resmi rencananya akan disampaikan pekan depan, berbarengan dengan kebijakan insentif fiskal baru untuk sektor industri padat karya.
“Sebelum pengumuman, pemerintah akan mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Simulasi akan dilakukan, dan setelah rapat selesai, hasilnya akan diumumkan,” kata Airlangga.
Meski demikian, Airlangga belum memastikan apakah pengumuman akan langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo atau tidak.
Sumber: cnbcindonesia.com