Tebarberita.id, Samarinda – Mekanisme penyelenggaraan pendidikan di Kota Tepian perlu diperbarui mengingat Peraturan Daerah (perda) 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tak lagi relevan dengan perkembangan pembangunan daerah.
Merevisi aturan itu tengah ditempuh para wakil rakyat, termasuk menyosialisasikan rancangan perubahan itu seperti yang ditempuh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti pada 22 Mei 2024.
Kata dia, sosialisasi perda (sosper) digelar untuk memastikan setiap poin dalam draf revisi yang sedang disusun dewan sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan ke para praktisi pendidikan se-Samarinda. “Menampung semua masukan. Ada yang perlu diskip atau ditambahkan,” ucapnya selepas sosper di salah satu restoran di kawasan Juanda.
Aspek yang perlu ditambahkan dalam rancangan regulasi yang tengah disusun DPRD, yakni penguatan peran komite sekolah, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengembangan pendidikan inklusif, peningkatan pendidikan untuk anak didik yang kurang mampu, hingga kesiapan fasilitas pendidikan aman bencana.
“Beberapa aspek itu belum ada di perda 4/2013, jadi perlu payung hukum baru untuk menjadi pijakan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Samarinda,” tutur politikus Demokrat ini.
Rancangan perda ini, sambung Puji, juga memastikan agar pengalokasian anggaran pendidikan bisa lebih merata sehingga tak ada lagi ketimpangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri. “Karena saat ini tak ada lagi sekolah unggulan. Semua sekolah setara,” ucapnya singkat. (ADV/LL)