Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda tengah menggodok regulasi untuk melindungi produk hasil olahan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Peraturan daerah (perda) tengah disusun, para wakil rakyat mulai menyosialisasikan rancangan perda tersebut ke masyarakat. Seperti yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri di Gedung Serbaguna Pasar Kedondong Jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Senin (27/2/2023).
Di depan publik, perempuan yang karib disapa Novi ini menjelaskan, aturan yang tengah disusun dewan itu bertujuan untuk mempermudah produk olahan para UMKM di Kota Tepian didistribusikan ke pasar-pasar modern atau retail. “Nanti juga akan diatur berapa persentase retail atau pasar modern untuk menjual produk dari UMKM lokal,” sebutnya saat dikonfirmasi Tebarberita.id, Selasa (28/2/2023).
Tumbuh menjamurnya retail modern menjadi salah satu alasan mengapa regulasi ini disusun para penghuni Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda. Mengingat terdapat potensi matinya UMKM lokal jika tak didukung pemerintah lewat regulasi tersebut.
Namun, lanjut Politikus PAN Kaltim ini, regulasi itu tak hanya menguntungkan para UMKM. Namun juga para retail modern. Alasannya, dalam perda yang tengah disusun ini juga mewajibkan untuk para UMKM bisa memenuhi standar dalam pengemasan produknya. “Disesuaikan standar kelayakannya. Seperti apa kemasan dan sebagainya,” jelasnya.
Jika aturan ini sudah disahkan, otomatis tak ada lagi alasan retail atau pasar-pasara modern enggan menerima produk UMKM lokal yang ingin menitipkan barang dagangannya. “Biar UMKM tetap tumbuh meski retail modern menjamur,” singkanya. (ADV/NA)