TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 739 kali.
BERITA UTAMA HUKUM

Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Mahulu di MK: Selain Tuduhan Nepotisme, Bupati Diduga Aktif Mobilisasi ASN untuk Anak Kandungnya

Tangkapan layar sidang pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tebarberita.id, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Nomor Urut 2, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh melakukan pelanggaran sistematis dengan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan anak kandungnya, Angela Idang Belawan, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemohon mempersoalkan Bupati aktif Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang kembali mengajukan anak kandungnya, Angela Idang Belawan sebagai calon bupati, yang juga merupakan kakak kandung dari Owena Mayang Sari Belawan, calon bupati yang didiskualifikasi MK. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Menurut Pemohon, selisih suara antara Paslon 2 dan Paslon 3 (Angela Idang Belawan-Suhuk) di dua kecamatan mencapai 2.620 suara, jauh melebihi selisih akhir sebesar 2.302 suara pasca-PSU.

“Terdapat alasan kuat atas pelanggaran terukur dan serius yang melibatkan bupati aktif. Meski paslon anaknya sebelumnya didiskualifikasi MK, ia masih bisa mencalonkan anaknya yang lain,” tegas kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara No. 327/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (17/6/2025) yang dilansir mkri.id.

Mobilisasi ASN dan Kontrak Politik Terselubung

Pemohon mengungkapkan, Bupati Bonifasius aktif membentuk tim sukses ASN pasca-pendaftaran Angela, bahkan menggelar rapat di Ladang Tower, Long Hubung dan Long Bagun, untuk mengarahkan aparat mendukung Paslon 3. Selain itu, Paslon Angela-Suhuk disebut melakukan pembelian suara senilai Rp1-2 juta per orang dan menjanjikan dana Rp200-300 juta bagi Ketua RT serta Rp4-8 miliar per tahun untuk kepala kampung.

Program ini diklaim sebagai kelanjutan dari “Program Manis” paslon anak sebelumnya yang didiskualifikasi MK. “Mereka menghindari kontrak tertulis, tetapi mengumumkan di kampanye bahwa program tersebut akan tetap berjalan,” tambah Heru.

Permintaan Pemohon: Batalkan Hasil atau Diskualifikasi

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Mahulu No. 145/2025 terkait perolehan suara Paslon 3.
  2. Mendiskualifikasi Angela-Suhuk.
  3. Jika tidak, menggelar PSU ulang di seluruh TPS di Long Bagun dan Long Hubung.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah memerintahkan KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasalnya, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Menurut Mahkamah, janji politik dalam bentuk apapun, baik berbentuk program, bantuan, dana, atau barang sekalipun, sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program aksi bukanlah pelanggaran. Namun demikian, kontrak politik sebagaimana yang dibuat oleh Pihak Terkait bersama para ketua RT bukanlah “janji politik biasa” melainkan adalah perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih. Terlebih, disebutkan dengan jelas dalam klausul kontrak bahwa Pihak Pertama adalah warga Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak dilarang untuk berpihak pada calon tertentu.  (*)

Related posts

Hindari Pungli Saat PPDB, Semua Gratis

admin

Harga Bawang Putih Akan Diatur Pemerintah

admin

Pemerintah: Jutaan Mobil Tak Berhak Isi Pertalite

admin