Tebarberita.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kemajuan signifikan dalam bidang hukum dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya memodernisasi regulasi hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2024, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024) pagi.
“Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” ujar Presiden seperti dilansir di laman setkab.go.id.
Selain KUHP baru, Presiden Jokowi juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah merevisi puluhan undang-undang dan ribuan pasal. Langkah ini diambil untuk mengurangi regulasi yang tumpang tindih dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. “UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih,” jelasnya.
Presiden juga menekankan pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang bertujuan memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak. “Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Jokowi.
Peraturan undang-undang yang baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman. Diharapkan, undang-undang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong kemajuan hukum di Indonesia. (*)