tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 637 kali.
NASIONAL

Rekrutmen Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id – Pemerintah membuka rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pendaftaran berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026, dengan kebutuhan petugas untuk dua bidang pelayanan, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Seleksi tersebut memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, tenaga profesional, serta perwakilan organisasi dan lembaga Islam yang memenuhi kualifikasi untuk terlibat dalam pelayanan jemaah haji.

Pelaksanaan rekrutmen mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tentang Rekrutmen Petugas Haji Daerah Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi tertanggal 2 November 2026.

Selanjutnya, kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah akan menerbitkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan seleksi. Jumlah kebutuhan petugas juga disesuaikan dengan kuota dan kebutuhan setiap wilayah.

Persyaratan umum calon petugas

Calon peserta diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki identitas kependudukan yang sah. Pelamar juga harus memahami tata cara penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mendampingi jemaah.

Dari aspek kesehatan, peserta harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan bugar serta dibuktikan melalui penetapan istitha’ah kesehatan. Pendaftaran terbuka bagi laki-laki maupun perempuan, dengan ketentuan calon petugas tidak sedang dalam kondisi mengandung.

Persyaratan lainnya mencakup komitmen pengabdian, rekam jejak yang baik, kredibilitas, serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan. Peserta dapat berasal dari kalangan ASN maupun non-ASN di kementerian atau lembaga, TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan kelompok profesional.

Terdapat pula sejumlah pembatasan dalam proses seleksi. Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas secara bersamaan sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun PHD pada musim haji yang sama.

Selain itu, jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan atau anggota DPRD, serta pejabat forum koordinasi pimpinan daerah tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan mengikuti penugasan tersebut. Khusus ASN, jenjang jabatan tertinggi yang diperkenankan adalah Eselon IV.

Calon petugas juga harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan melalui perangkat Android maupun iOS. Kemampuan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan. Seluruh peserta wajib mengikuti dan dinyatakan lulus setiap tahapan seleksi.

Kualifikasi pelayanan umum dan kesehatan

Selain persyaratan dasar, masing-masing bidang memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi pelamar. Untuk posisi pelayanan umum, calon peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran. Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah sarjana strata satu (S-1) atau sederajat.

Pelamar juga dituntut memiliki kemampuan manajerial, memahami regulasi penyelenggaraan ibadah haji, menguasai materi manasik, serta mengetahui tahapan rute perjalanan jemaah. Kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi persyaratan, sedangkan penguasaan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris menjadi nilai tambah.

Sementara itu, posisi pelayanan kesehatan diperuntukkan bagi dokter dan tenaga keperawatan dengan rentang usia 27 hingga 55 tahun. Pelamar diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik sesuai profesinya.

Pengalaman menunaikan ibadah haji menjadi nilai tambah bagi calon petugas kesehatan. Selain itu, kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris juga menjadi salah satu kriteria pendukung.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan

Dalam proses seleksi, calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif. Berkas tersebut meliputi surat usulan dari gubernur, surat rekomendasi dari gubernur, bupati, atau wali kota, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta ijazah pendidikan terakhir.

Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat yang diterbitkan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Khusus peserta berstatus PNS, diperlukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai. Sementara pelamar non-ASN diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen lainnya mencakup surat izin dari suami dan pakta integritas. Seluruh persyaratan administrasi perlu diperiksa kembali sebelum diunggah ke sistem pendaftaran untuk menghindari kekurangan berkas.

Tahapan pendaftaran secara daring

Proses registrasi Petugas Haji Daerah 2027 dilakukan melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah di alamat petugas.haji.go.id.

Calon peserta terlebih dahulu mengakses situs tersebut melalui peramban pada komputer atau perangkat seluler. Setelah halaman utama terbuka, pelamar dapat memilih menu pendaftaran Petugas Haji Daerah (PHD) yang tersedia di bagian atas halaman.

Tahap berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta sistem. Data tersebut mencakup lokasi ujian, bidang pelayanan yang dipilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap tanpa gelar, tanggal lahir, pendidikan terakhir, alamat surat elektronik, serta nomor WhatsApp.

Setelah mengisi identitas, peserta diminta membuat nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses akun pendaftaran. Seluruh informasi yang dimasukkan harus diperiksa kembali sebelum formulir dikirimkan.

Pelamar kemudian memberikan persetujuan atas kebenaran data dengan mencentang kolom konfirmasi dan menyelesaikan soal perhitungan sederhana yang ditampilkan pada halaman pendaftaran. Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, formulir dapat dikirimkan melalui tombol Submit.

Setelah registrasi awal selesai, peserta perlu melengkapi biodata lanjutan serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk dalam sistem. Kelengkapan data dan berkas menjadi bagian penting agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Dengan jadwal pendaftaran yang berlangsung pada 5–10 November 2026, calon petugas diharapkan mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Pemahaman terhadap kualifikasi masing-masing bidang dan ketentuan administrasi diperlukan agar proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*)

Related posts

Pemerintah Ganti KTP Elektronik dengan KTP Digital

admin

HPN Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin

admin

Laskar Sabilillah, KH Sajjad dari Sumenep Melawan Penjajah

admin