TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1113 kali.
BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL POLITIK

Potensi Masalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Kantor Bawaslu RI - Foto: Antara

Tebarberita.id, Jakarta – Anggota Bawaslu Puadi membeberkan sejumlah potensi masalah yang perlu diantisipasi KPU dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Puadi saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada tanggal 12-14 Juli 2022 di Tangerang, Banten, Rabu (13/7/2022).

“Misalnya, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu,” kata Puadi.

Berikutnya, menurut Puadi, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” oleh KPU dan Bawaslu. Puadi mengatakan hal tersebut menjadi masalah ketika KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu,” tuturnya.

Puadi juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang terjadi pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya. Dari aspek etik, kata Puadi, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Lalu, dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal, yakni KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sipol.

“Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik,” ucapnya.

Selain potensi masalah pada tahapan pendaftaran, Bawaslu juga memaparkan potensi masalah pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Potensi masalah tersebut antara lain, panitia pemungutan suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memalsukan keterangan dalam daftar pemilih, KPU kabupaten/kota tidak memberikan salinan DPT kepada peserta pemilu, serta jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.

“Melalui catatan ini Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik,” kata Puadi.

“Selain itu, kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul,” demikian Puadi.

Sumber: BeritaSatu.com

Related posts

KPU Kalimantan Tengah Harus Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS

admin

Jelang Lebaran, Menag Imbau Pejabat Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

admin

Tiga Ratusan Porsi Bubur Assyura Dibagikan dari Rumah ke Rumah

admin