TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 637 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Polemik Lahan Eks Puskib Balikpapan, DPRD Kaltim Usul Solusi Multifungsi

Nurhadi Saputra

Tebarberita.id, Balikpapan – Polemik pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) seluas 3,8 hektare di Balikpapan terus memicu perdebatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mendorong penyelesaian melalui dialog konstruktif antara kedua pihak.

Koordinasi Jadi Kunci Penyelesaian

Nurhadi menegaskan, meski lahan tersebut merupakan aset provinsi, Pemprov harus berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan sebagai otoritas setempat. “Kita juga harus izin dengan yang punya kota, walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujar politisi PAN tersebut.

Ia memahami kebutuhan Pemkot Balikpapan untuk memanfaatkan lahan strategis di tengah kota itu, terutama untuk fasilitas publik seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU. Jadi, saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” jelasnya.

Usulan Pemanfaatan Multifungsi

Nurhadi mengusulkan agar lahan eks Puskib tidak hanya dialokasikan untuk SPBU, tetapi juga dikembangkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). “Kota Balikpapan kekurangan sekali SMA. Maka, saya pikir selain untuk SPBU, bisa juga dimanfaatkan untuk RTH dan pendidikan,” paparnya.

Menurutnya, pertimbangan jangka panjang diperlukan mengingat keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan publik. “Lahan strategis di tengah kota sebaiknya dirancang untuk mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

DPRD Siap Jadi Mediator

Nurhadi menawarkan DPRD Kaltim sebagai mediator untuk memfasilitasi dialog antara Pemprov dan Pemkot. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. “Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan jadi tidak termanfaatkan maksimal,” tegasnya.

Politikus muda itu juga mengingatkan agar kebijakan pemanfaatan aset publik harus berbasis kebutuhan riil masyarakat. “Prinsipnya, kebermanfaatan untuk masyarakat luas harus jadi prioritas,” pungkas Nurhadi. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

PPPKMI Kukar Gelar Edukasi PHBS di SLBN Tenggarong untuk Peringati HKN ke-60

admin

Kecamatan Anggana Gunakan Layanan Digital

admin

DPRD Samarinda Gelar Kejuaraan Bulutangkis

admin