Tebarberita.id, Tana Paser – Pemkab Paser, Kalimantan Timur menyediakan anggaran untuk bantuan perlindungan sosial sebesar Rp20 miliar. Menurut Bupati Paser, Fahmi, bantuan perlindungan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat Kabupaten Paser yang terdampak akibat kenaikan harga BBM dan juga akibat inflasi.
“Segera ditindakanjuti, tanggal 15 September data sudah harus diserahkan ke pusat,” kata Fahmi yang menyebutkan anggaran Rp20 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2 persen sebagaimana edaran Mendagri dan Menteri Keuangan, Rabu (14/09/2022).
Terkait dengan jumlah masyarakat yang berhak menerima bantuan perlindungan sosial tersebut, Fahmi meminta seluruh jajarannya agar benar-benar melakukan pendataan. Sebab, bantuan yang diberikan Pemkab Paser ini untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Untuk siapa saja penerimanya masih didata. Yang jelas yang tidak menerima bantuan perlindungan sosial dari pemerintah pusat seperti tukang ojek, pelaku jasa transportasi, dan lainnya yang terdampak kenaikan harga BBM dan inflasi. Ini sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022,” kata Fahmi melanjutkan.
Dilanjutkannya, kenaikan inflasi hingga 3 persen akibat kenaikan harga BBM, juga akan ditindaklanjuti dengan menggelar pasar murah.
“Saya minta seluruh tim TPID dan dinas terkait dengan dukungan Bulog untuk selalu memantau harga pasar. Kalau ada kenaikan, segera lakukan pasar murah terhadap barang yang mengalami kenaikan,” tegas mantan anggota DPRD Paser dua periode ini. (*)