Tebarberita.id, Samarinda – Masalah parkir liar kendaraan besar, seperti truk dan peti kemas, yang sering menumpuk di pinggir jalan masih sering kita temui di Kota Samarinda. Hal ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, terdapat sekitar 3.000 kendaraan besar yang beroperasi di kota ini setiap hari. Namun, hanya ada sekitar 500 tempat parkir resmi yang tersedia untuk kendaraan besar, yang tersebar di beberapa titik, seperti Pelabuhan Samarinda, Terminal Sungai Kunjang, dan Terminal Sungai Pinang.
“Kapasitas tempat parkir yang ada tidak mencukupi untuk menampung kendaraan besar yang banyak. Akibatnya, banyak kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan, terutama di daerah pergudangan, industri, dan perdagangan,” kata Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat dihubungi Tebarberita.id, Jumat (17/11/2023).
Manalu mengakui bahwa parkir liar kendaraan besar ini menyebabkan kemacetan dan kecelakaan di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda. Ia mengatakan, kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan mengurangi lebar jalan, menghalangi pandangan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami sering mendapat laporan dari masyarakat tentang parkir liar kendaraan besar ini. Kami juga sudah melakukan penertiban bersama Satpol PP dan kepolisian, tetapi masih banyak yang bandel. Kami juga sudah memberikan sanksi administratif dan denda, tetapi masih belum efektif,” ujarnya.
Manalu mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi atas masalah ini. Ia mengatakan, salah satu usulan yang sedang dibahas adalah pembuatan kantong parkir khusus untuk kendaraan besar, yang bisa disewakan kepada para pengusaha dan driver.
“Kami sedang mencari lahan yang cocok untuk dijadikan kantong parkir. Kami berharap ada bantuan dari pemerintah provinsi, karena ini menyangkut aset daerah. Kami juga akan melibatkan para pengusaha dan driver dalam perencanaan dan pengelolaan kantong parkir ini,” ujarnya.
Usulan pembuatan kantong parkir ini juga didukung oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Ia mengatakan, kantong parkir ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi parkir liar kendaraan besar, yang sudah menjadi masalah kronis di Kota Samarinda.
“Kami minta pemerintah kota dan provinsi berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut. Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara kendaraan besar yang parkir sembarangan,” kata Nidya di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat (17/11/2023).
Nidya menjelaskan, kantong parkir yang dimaksud adalah lapangan parkir yang luas, aman, dan terawat, yang bisa menampung banyak kendaraan besar. Ia mengatakan, kantong parkir ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pengusaha dan driver.
“Kalau perlu, pemerintah juga bisa berkomunikasi dengan para pengusaha dan driver untuk memberikan fasilitas lain, seperti tempat istirahat, kantin, atau bengkel. Ini akan membuat mereka lebih nyaman dan tertib dalam memarkir kendaraan mereka,” ujarnya.
Nidya menambahkan, dengan adanya kantong parkir ini, diharapkan bisa mengurangi kemacetan dan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan. Ia mengatakan, banyak daerah pergudangan di Kota Samarinda yang menjadi lokasi parkir liar kendaraan besar, yang menghalangi laju kendaraan lain.
“Kami melihat banyak kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan, terutama di daerah pergudangan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, karena bisa menimbulkan tabrakan atau kebakaran,” tuturnya.
Nidya mengatakan, permintaannya ini bukan bermaksud untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas. Ia juga mengkritisi kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di badan jalan Kota Samarinda, yang menurutnya mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Nidya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan mereka, dan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia. Ia berharap, dengan adanya kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak, Kota Samarinda bisa menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah. (MF/Adv)