Tebarberita.id, Samarinda – Asosiasi atau serikat buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Usulan ini didasarkan pada kenaikan harga kebutuhan hidup yang terus meningkat, terutama di tengah pandemi COVID-19.
Namun, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kajian dan indikator yang objektif. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung permintaan buruh, namun juga harus mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Kalau bicara soal presentase mungkin silahkan saja, kenaikan itu diusulkan oleh teman-teman asosiasi atau serikat pekerja dan stakeholder. Tapi kami yakin dewan pengupahan, kemudian pihak pemerintah provinsi juga melibatkan beberapa stakeholder pada penilaian harga tertingginya,” ujar Salehuddin saat ditemui di Samarinda, Jumat (17/11/2023).
Salehuddin menjelaskan bahwa dewan pengupahan akan melakukan kajian berdasarkan beberapa indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan daya beli. Ia berharap bahwa kajian tersebut dapat menghasilkan angka UMP yang adil dan manusiawi bagi pekerja.
“Harapannya UMP ini lebih manusiawi lah ya, akhirnya menyentuh keadilan bagi pekerja pekerja kita, terkait dengan nominalnya itu bisa diatur, harapannya sesuai dengan kenaikan harga kenaikan BBM dan barang pokok saat ini,” tuturnya.
Menurut Salehuddin, UMP saat ini tidak mencerminkan dan tidak menjawab kebutuhan riil dari para pekerja, terutama di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, dan kebutuhan lainnya. Ia menilai bahwa UMP 15 persen merupakan nilai yang wajar, asalkan dapat disepakati oleh semua pihak.
“Apapun itu UMP dapat menyentuh angka keadilan, permintaan UMP 15 persen, untuk kewajaran itu nanti akan di kaji ya, terus terang kalau saya lebih bagus, tentunya ada indikator, bagaimana misalnya angka itu dapat keberlanjutan untuk investasi. Dan apabila pengusaha itu setuju,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kaltim, M. Arif, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMP 15 persen sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP harus mengacu pada formula yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Kami sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di situ ada rumusnya, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Jadi kami tidak asal ngomong, kami sudah punya data, kami sudah punya hitungan,” ujar Arif saat dihubungi tebarberita.id, Jumat (17/11/2023).
Arif menegaskan bahwa kenaikan UMP 15 persen adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pengusaha. Ia mengatakan bahwa pekerja sudah cukup menderita akibat pandemi COVID-19, yang menyebabkan PHK, pengurangan jam kerja, dan penurunan upah.
“Kami minta pemerintah dan pengusaha jangan seenaknya saja, jangan hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri. Kami juga manusia, kami juga punya keluarga, kami juga punya kebutuhan. Kami minta UMP 15 persen itu bukan karena kami rakus, tapi karena kami butuh,” tegasnya.
Arif mengancam bahwa jika pemerintah dan pengusaha tidak mengabulkan permintaan buruh, maka buruh akan melakukan aksi unjuk rasa. Ia mengatakan bahwa buruh sudah siap berjuang untuk mendapatkan haknya.
“Kalau pemerintah dan pengusaha tidak mau mendengarkan kami, kami akan turun ke jalan. Kami akan berdemo, kami akan mogok kerja, kami akan lakukan apa saja untuk mendapatkan hak kami. Kami tidak takut, kami sudah siap,” ucapnya. (MF/Adv)