Tebarberita.id, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait di Pemprov Kaltim. Dalam pertemuan itu, Pansus menemukan 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
“Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu,” ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna ke 48, Selasa (8/11/2022).
M. Udin menjelaskan, jika isu 21 IUP palsu itu berkembang usai diduga perusahaan tambang batu bara tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk IUP. Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan pernyataan data dari Andi Agustina, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
“Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim. Tapi masalahnya ada tanda tangan Gubernur Kaltim, ini dasar kita nanti akan memanggil Gubernur, ini sudah jelas semua OPD itu sudah mengakui bahwa itu IUP Palsu, kita mau tanya apa betul ini tanda tangan beliau, kalau betul tapi di OPD tidak ada di database, dan kalau ini palsu apa langkah Gubernur, kan seharusnya lapor ke polisi,” terangnya.
Politisi muda Golkar tersebut menambahkan, untuk kondisi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan akan melakukan pendalaman dan peninjauan lapangan.
“Dari 22 IUP yang diverifikasi, hanya ada satu perusahaan yang IUP-nya masih dalam proses, sedangkan 21 perusahaan tambang tidak ada dalam data perizinan di DPMPTSP Kaltim. Kami juga meminta data dari DPMPTSP Kaltim tentang jumlah perusahaan tambang batu bara secara keseluruhan, kemudian meminta data dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai jumlah kerusakan hutan,” tutupnya. (Adv)