Tebarberita.id, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait perolehan suara DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim. MK meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan sebanyak 185 suara dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara. Menanggapi putusan MK itu, Ketua Bappilu PAN Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan menerima dan menghormati keputusan Putusan Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024 pada Senin (10/6/2024) lalu.
“PAN Kaltim menghormati hasil putusan MK untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim,” ungkap Baharuddin Demmu menegaskan kepada wartawan di Samarinda.
PAN Kaltim, kata dia, juga siap mengikuti penghitungan suara ulang. Sebab, menurutnya PAN Kaltim telah mengikuti tahapan penghitungan suara sesuai dengan aturan KPU.
“Kami juga sangat siap menghadapi PSU dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah hak PAN. Karena kami mengikuti tahapan perhitungan suara pileg sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku,” papar pria yang akrab disapa Bahar itu.
Dalam persidangan MK menemukan ketidasesuaian perolehan suara antra Demokrat dan PAN. Terkait hal ini, Bahar menampik tudingan adanya penggelembungan suara dan intimidasi terhadap saksi-saksi di TPS maupun penyelenggara pemilu.
“Juga Tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yg “diframing”. Justru sebaliknya, sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN, bahwa penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara,” kata Bahar menukas.
Meski begitu, anggota DPRD Kaltim itu masih meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional dalam penghitungan suara ulang nanti.
“Kami juga sangat meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional taat asas dalam pelaksanaan PSU di Kaltim sesuai hasil putusan MK,” kata Bahar mengakhiri.
Seperti dikethui, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. (*)